Karena seandainya swasta diundang dalam program itu pun, sudah pasti mereka ogah karena takut rugi. Jadi dalam hal ini pemerintah ambil tanggung jawab, agar pembangunan bisa berjalan adil dan merata.Â
Dalam hal ini hasil nya sudah terasa. Pembangunan merata di mana - mana, dan proyek mangkrak bisa dilanjutkan.
Dana CSR pun sudah digenjot. Tapi dana ini sangatlah terbatas dan tidak mungkin menutupi dana pembangunan yang dibutuhkan.
Untuk keikutsertaan masyarakat, tentu hal ini sangat terbatas. Biasanya dana sukarela ini hanyalah biaya tambahan dalam kegiatan sosial yang sifatnya tidak tetap dan berkelanjutan.
Jika pengumpulan dana dari pihak ketiga ini dipaksakan maka akan ada beberapa resiko. Bahaya yang pasti adalah pintu kolusi akan terbuka, pembangunan hanya dilakukan jika menguntungkan dan dana pembangunan akan sangat terbatas.
Mengapa pintu kolusi terbuka dengan rencana ini?
Kita semua tahu, perusahaan swasta adalah profit oriented. Setiap dana yang keluar pastilah bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Jika tidak dalam bentuk materi pasti mereka tuntut dalam bentuk lain.Â
Memang ada insentif legal dari pemerintah, namun inipun masih sangat terbatas sehingga pihak swasta belum melihat itu sebagai keuntungan real yang bisa mereka dapatkan.
Nah, dalam kondisi inilah pintu kolusi itu akan tetapi terbuka. Mereka mau berinvestasi asal ada keuntungan real yang mereka dapatkan.
Bahaya tertunda dan mangkrak pun akan terjadi. Mereka akan ikut tender dan memenangkannya, namun biaya akan di mark up dan akan subkontrak kan lagi dengan dana yang lebih kecil, karena dana asli sudah mereka sunat sebagai bagian dari profit.
Itu berarti pemerataan pembangunan dan keadilan pembangunan akan sulit dilaksanakan.