Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

28 Oktober 2024   11:29 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Substantif-Irasional: Masyarakat tradisional dengan legitimasi berdasarkan otoritas pribadi.

- Substantif-Rasional: Masyarakat yang percaya pada adat dan kebiasaan tradisional.

- Rasional-Legal: Masyarakat modern dengan administrasi birokratis yang profesional, di mana hukum berfungsi sebagai alat penyelesaian konflik.

4. Pengaruh terhadap Modernisasi: Pemikiran Weber relevan untuk  memahami bagaimana hukum beradaptasi dalam konteks modernisasi, terutama di negara-negara yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda.

Biografi H.L.A Hart

H.L.A. Hart, atau Herbert Lionel Adolphus Hart, adalah seorang ahli hukum dan filsuf asal Inggris yang lahir pada 18 Juli 1907 dan meninggal pada 19 Desember 1992. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh terpenting dalam teori hukum modern, terutama dalam pengembangan positivisme hukum.  Hart lahir di sebuah keluarga yang terdidik di London. Ayahnya adalah seorang pengacara, yang mempengaruhi minatnya terhadap hukum. Ia belajar di Universitas Oxford, di mana ia memperoleh gelar sarjana dalam bidang filsafat, politik, dan ekonomi. Selama di Oxford, Hart terpengaruh oleh pemikiran filsuf seperti J.L. Austin. Hart mengajar di Universitas Oxford dan menjadi profesor hukum di sana. Ia juga mengajar di Universitas Harvard sebagai profesor tamu.

Karya utamanya, "The Concept of Law" (1961), menjadi salah satu teks fundamental dalam studi hukum. Dalam buku ini, Hart mengembangkan teorinya tentang aturan primer dan sekunder, serta membedakan antara kewajiban hukum dan kewajiban moral.  Hart adalah pendukung positivisme hukum, menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Ia berargumen bahwa sistem hukum terdiri dari aturan-aturan yang dapat dikenali dan diterapkan secara objektif. H.L.A. Hart dianggap sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh dalam teori hukum abad ke-20. Pemikirannya telah membentuk banyak diskusi tentang hubungan antara hukum dan moralitas serta bagaimana sistem hukum beroperasi dalam masyarakat. Karyanya terus digunakan sebagai referensi utama dalam studi hukum dan filsafat hukum di seluruh dunia. Hart meninggal pada tahun 1992, tetapi warisannya dalam bidang ilmu hukum tetap hidup melalui karya-karyanya yang terus dipelajari dan dibahas hingga saat ini.

Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

1. Positivisme Hukum: Hart menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, berargumen bahwa hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan yang terdiri dari aturan primer (aturan dasar) dan sekunder (aturan tentang aturan).

2. Kritik terhadap Teori Komando Austin: Hart mengkritik pandangan bahwa hukum hanya merupakan perintah paksaan, menyoroti pentingnya kewajiban sosial dalam memahami hukum.

3. Konsep Kewajiban: Hart membedakan antara "diwajibkan untuk" dan "memiliki kewajiban," menekankan bahwa kewajiban dalam sistem hukum tidak hanya berasal dari perintah tetapi juga dari norma-norma sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun