2. Pasal 171 KUH Perdata : mengatur tentang pemindahan hak milik atas harta peninggalan pewaris kepada ahli waris yang berhak.
Aturan-Aturan Hukum
Pembagian harta waris harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum Islam, hukum perdata, atau hukum adat. Dalam hal ini, jika Kalsum dan Mahsun mengikuti hukum perdata, maka Pembagian harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum
Positivisme Hukum
Dari perspektif positivisme hukum, fokus utama adalah pada penerapan aturan hukum yang tertulis. Dalam konteks ini, pendekatan positivisme akan menekankan pentingnya mengikuti ketentuan dalam KUH Perdata atau hukum Islam dalam pembagian warisan. Positivisme menilai bahwa keadilan dapat dicapai melalui kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang jelas dan terukur.
Pandangan Aliran Yurisprudensi sosiologi.
Yurisprudensi sosiologis memandang hukum bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang kaku, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial. Dalam konteks kasus ini, norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat dapat mempengaruhi cara pembagian warisan yang dilakukan. Misalnya, tradisi dan nilai-nilai kekeluargaan sering kali menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian sengketa waris, di mana mediasi dan musyawarah lebih diutamakan daripada proses litigasi formal.
Yurisprudensi sosiologis mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi, yang memungkinkan semua pihak untuk terlibat dalam proses negosiasi dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Yurisprudensi sosiologis juga menekankan pentingnya keadilan sosial dalam pembagian harta warisan. Dalam kasus Kalsum dan Mahsun, jika salah satu pihak merasa dirugikan, maka pendekatan sosiologis akan mendorong upaya untuk memastikan bahwa hak-hak semua ahli waris diakui dan dihormati. Hal ini penting untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan keluarga.
Kesimpulannya yaitu:Â Sudut pandang aliran yurisprudensi sosiologis dalam kasus penyelesaian perang ini adalah tekanan pentingnya interaksi antara hukum dan norma sosial serta budaya dalam penyelesaian konflik. Pendekatan mediasi dan musyawarah menjadi kunci untuk mencapai keadilan dan menjaga keharmonisan keluarga, sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Identitas penulis