Jadi kesimpulan dari argumen saya adalah Mazhab hukum positivisme memiliki peran penting dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum. Namun pendekatan ini juga memiliki kelemahan yang signifikan, terutama dalam hal keadilan substantif dan relevansinya terhadap konteks sosial. Oleh karena itu, penting untuk memulai kembali penerapan positivisme dalam sistem hukum Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H