Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anti Narkoba: Keadilan Restoratif Sebagai Alternative Dispute Resolution

26 Juni 2020   11:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   15:39 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:

M. Aris Munandar

(Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin dan Aktivis Hak Asasi Manusia)

Narkoba/Narkotika merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia dalam aspek ilmu pengetahuan, dan kesehatan atau medis. Manfaat yang diberikan oleh Narkotika bukan hanya terdapat pada aspek pengetahuan dan medis, tetapi lebih luas lagi yaitu untuk produksi Narkotika demi pengobatan bagi penderita melalui studi ilmiah. Narkotika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesa ialah obat penenang, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ngantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja). Narkotika bila digunakan tidak sesuai aturan dan takaran atau dosis yang sewajarnya maka akan menimbulkan efek ketergantungan yang berkelanjutan terhadap pengguna atau pecandu Narkotika tersebut.

Penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu fenomena sosial yang mengalami perkembangan relatif tinggi. Penggunaan Narkotika secara ilegal dan bebas oleh semua kalangan menjadi ancaman tersendiri bagi generasi manusia, hal ini disebabkan kandungan zat-zat yang terdapat di dalam Narkotika tersebut apabila tidak dikonsumsi sesuai kadarnya maka akan mengancam kehidupan manusia terkhusus dalam aspek kesehatan. Oleh karena itu, penyalahgunaan Narkotika dianggap sebagai musuh bagi setiap umat manusia karena telah mengancam kehidupan generasi muda di masa yang akan datang serta akan berimbas pada moralitas hidup setiap bangsa  secara luas.

Memperingati hari “Anti Narkoba Sedunia” yang jatuh pada 26 Juni 2020 ini tentunya kita harus lebih progresif dalam berpikir. Khususnya dalam memberikan solusi terhadap penanganan kasus Narkotika yang semakin meraja lela. Salah satu prinsip penegakan hukum yang bisa dijadikan corong pemulihan dan penyelesaian kasus Narkotika adalah prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang secara konsepsional telah diperbincangkan sejak dahulu namun pelaksanaannya masih belum terlihat secara jelas di Indonesia.

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan secara jelas dan tegas bahwa egara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Abdul Mukhtie Fadjar dalam bukunya “Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum”, bahwa negara hukum ialah negara yang  susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan hukum. Rakyat tidak boleh bertindak sendiri-sendiri menurut semuanya yang bertentangan dengan hukum. Sehingga sudah seyogianya Pemerintah Indonesia membuat regulasi terkait Narkotika tersebut untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam hal pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika serta pengedaran Narkotika di masyarakat. 

Sebagai upaya mewujudkan negara hukum secara komprehensif dan berkeadilan, maka untuk mengakomodir penyelesaian persoalan Narkotika, negara Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Dijelaskan pada huruf b bagian konsideran menimbang dalam UU Narkotika tersebut bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Adanya kebijakan Peraturan Perundang-undangan tersebut, secara politis merupakan suatu usaha dari negara untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tentram dan sejahtera secara batiniah maupun lahiriah. Hal ini bersesuaian dengan apa yang dikemukakan oleh L.J. Van Apeldoorn dalam buku Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum”, bahwa “Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Dengan demikian, keberadaan suatu hukum jika dilihat dari pandangan Apeldoorn yaitu adanya ketertiban dan ketentraman (orde en rust) masyarakat.” Akan tetapi, meskipun aturan tersebut telah dibuat, namun persoalan penanganan penyalahgunaan Narkotika yang selama ini telah dihadapi oleh bangsa Indonesia dianggap belum memadai. Hal itu sangat berkaitan dengan dinamika sosial yang sangat cepat dan perkembangan jenis obat-obatan yang mendahului aturan tersebut menjadi persoalan utamanya.

Aktualisasi dari peraturan yang ada juga menjadi faktor utama sehingga penyalahgunaan Narkotika masih acap kali terjadi, tentunya kita kembali lagi kepada persoalan ketertinggalan peraturan dengan dinamika sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sehingga para praktisi hukum juga kewalahan dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkotika jenis baru yang belum diatur secara tegas dalam UU Narkotika tersebut. Sedangkan Indonesia adalah negara hukum yang harus patuh pada asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yakni tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun