Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Novel untuk Seorang Novel

14 Juni 2020   13:29 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melalui lika liku penyelidikan dan penyidikan, tibalah kita pada fase di mana kasus ini memasuki rana peradilan. Tepat pada 11 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini membacakan Surat Tuntutan terhadap kedua pelaku tersebut.

Sebelumnya, JPU telah melakukan persidangan dengan pembacaan dakwaan. Jenis Surat Dakwaan yang digunakan oleh Jaksa adalah dakwaan primair.

Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Pada kasus ini, JPU menggunakan Dakwaan Primair yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan dalam Dakwaan Subsidair, JPU menggunakan Pasal 353 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 355 ayat (1) KUHP yaitu "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Sedangkan bunyi Pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tuju tahun". Kemudian untuk Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sendiri merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana dengan penyertaan. Bunyi dari pasal tersebut yaitu "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuturkan bahwa terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. 

Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen (Sumber: detik.com). Sehingga menurut JPU terdakwa tidak memenuhi unsur dalam Dakwaan Primair, akan tetapi melanggar Dakwaan Subsidair.

Terlepas dari perdebatan unsur tindak pidana tersebut, terdapat ungkapan dari JPU yang saat ini menjadi lelucon hangat di kalangan akademisi hukum. Seperti yang dilansir oleh detik.com, dalam sebuah wawancara JPU mengatakan yang bersangkutan (pelaku) mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng (https://news.detik.com/).

Pada tuntutannya, JPU menuntut para pelaku penyiraman air keras tersebut dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Alasan sehingga JPU memberi tuntutan yang sangat ringan adalah karena tindakan pelaku dianggap bukan penganiayaan berat.

Selain itu, juga karena sebelumnya para terdakwa telah meminta maaf pada korban. Hal itulah yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutannya terhadap pelaku.

Perlu kita ketahui bersama, baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair tidak mengatur mengenai pidana minimum. Akan tetapi mengatur pidana maksimum yakni 15 (lima belas) tahun penjara untuk Dakwaan Primair dan 7 (tujuh) tahun penjara untuk Dakwaan Subsidair. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun