Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Novel untuk Seorang Novel

14 Juni 2020   13:29 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun telah ditangkap 2 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyiraman air keras, namun masih banyak kejanggalan yang mengundang stigma dari masyarakat dalam penanganan kasus Novel.

Seperti yang diketahui bersama, peristiwa penyiraman itu dilakukan pada saat Novel hendak menuju rumahnya selepas menunaikan shalat subuh di masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari data yang terhimpun, diketahui bahwa pada saat itu Novel sedang berjalan kaki lalu tiba-tiba datang 2 orang yang mengendarai sepeda motor yang langsung menyiram air keras kepada Novel.

Setelah kejadian tersebut, Novel langsung dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura untuk menjalani serangkaian penanganan medis akibat luka yang dideritanya (Sumber: kompas.com). 

Namun, alangkah memprihatinkannya kasus ini adalah karena pihak Polri harus meminta bantuan dari Australia Federal Police (AFP) dalam rangka mempelajari gambar dari hasil rekaman CCTV yang ditemukan pada tempat kejadian perkara dengan tujuan dapat dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Polisi telah mengantongi sejumlah kisi-kisi atau sketsa wajah dari pelaku yang sebanyak tiga kali dirilis oleh pihak kepolisian. Dimulai pada 31 Juli 2017 sketsa wajah pertama dirilis oleh Tito Karnavian yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Kemudian sketsa kedua ditunjukkan oleh pihak kepolisian kepada KPK pada 24 November 2017. Serta sketsa yang ketiga dirilis pada 5 Januari 2018. Keseluruhan sketsa tersebut adalah berasal dari keterangan saksi (Sumber: riauonline.co.id).

Namun, setelah kedua pelaku tersebut ditangkap, justru masih mengundang keraguan dari masyarakat dan pengacara Novel Baswedan. Ia meragukan kecocokan antara sketsa dan pelaku yang ditangkap. Walaupun seperti itu, Polisii sebagai penegak hukum harus tetap menangkap keduanya agar bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Jika memperhatikan beberapa rentetan peristiwa di atas, maka terlihat jelas adanya niat (dolus malus) dari si pelaku untuk mencelakai Novel. Sebab penyiraman ini dilakukan pada saat subuh yang seyogianya saat seperti itu orang sedang melaksanakan ibadah dan suasana masih gelap gulita.

Kita tahu, bahwa Presiden Joko Widodo awalnya sudah memberi perintah agar segera mengungkap dan mengumumkan pelaku penyiraman itu. Tentu pernyataan tersebut disambut baik oleh masyarakat. Dengan harapan agar pelaku yang sebenarnya ditangkap. Karena kejadian ini sangat mengiris jiwa kemanusiaan kita. Terutama bagi kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang senantiasa bersuara demi keadilan.

Hukum memang sangat penting ditegakkan dalam menangani kasus pidana seperti ini, dan peran Pemerintah sangat diharapkan. Sebab pemegang kekuasaan tertinggi dan mempunyai alat perlengkapan negara berada di tangan Presiden. Olehnya itu, Presiden sudah tentu harus melakukan tindakan yang manusiawi agar kasus Novel bisa terselesaikan sebagaimana yang semestinya.

Penanganan Kasus Novel Baswedan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun