Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Novel untuk Seorang Novel

14 Juni 2020   13:29 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap permasalahan tersebut jika ditempuh melalui jalur pidana maka akan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) serta peraturan-peraturan lainnya yang memuat ketentuan pidana. Walaupun demikian, masih saja terdapat pertanyaan pamungkas di masyarakat yakni hukum sebenarnya untuk siapa?

Kasus Hukum Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Masih teringat jelas dalam akal pikiran kita tentang kasus yang menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Novel Baswedan yang 2017 lalu mengalami peristiwa yang sangat tidak berperikemanusiaan. Seperti yang diketahui bersama, sosok Novel terkenal tegas dan lugas dalam menangani perkara pidana yang berkenaan dengan tindak pidana korupsi. 

Ada banyak prestasi yang pernah ia peroleh sejak menyandang jabatan selaku penyidik KPK. Berikut beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan.

Pertama, pernah berperan penting dalam menyidik, melacak dan membawa Nunun Nurbaeti yang kabur dari luar negeri terkait suap untuk 39 anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom.

Kedua, menyidik, melacak dan membawa M Nazaruddin yang kabur ke Cartagena Kolombia. Ketiga, menyidik kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah yang menyeret politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq, Ketua AMPG.

Keempat, menyidik, melacak dan menangkap Bupati Buol Amran Batalipu. Kelima, menyidik kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau. Kelima, embongkar kasus jual beli perkara pemilukada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Keenam, menyidik kasus simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Serta yang terakhir yaitu menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber: https://nasional.kontan.co.id/).

Prestasinya yang cukup luar biasa tersebut mengundang perhatian oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali para pelaku yang kini telah ditangkap dan dijadikan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. 

Kedua pelaku memiliki insial RKM dan RB yang juga merupakan anggota Polri. Kedua pelaku penyiraman air keras itu ditangkap pada 26 Desember 2019. Sedangkan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sendiri terjadi pada 11 April 2017.

Jika dilihat dari rentetan waktu kejadian, maka dapat diketahui bahwa pelaku baru bisa ditangkap setelah hampir 2 tahun berlalu. Setelah sekian banyak reaksi masyarakat yang menuntut agar Pemerintah segera mengusut tuntas dalang penyiraman air keras tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun