Kesimpulan
Kebijakan pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dianggap belum memadai, sehingga perubahan dan perbaikan di dalamnya sangat dibutuhkan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih rinci, terutama mengenai penentuan status, durasi tinggal pengungsi, serta kontribusi atau pembagian anggaran untuk Pemerintah Daerah.
Penanganan pengungsi yang lebih baik, dengan pengaturan yang terkoordinasi dan terintegrasi, akan memungkinkan Indonesia untuk lebih menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan internasional serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pengungsi. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam menangani pengungsi dan memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan standar internasional. Selain itu, peningkatan kapasitas serta kerjasama dengan organisasi internasional, termasuk UNHCR, harus terus didorong agar penanganan pengungsi dapat dilakukan lebih efektif.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI