Mohon tunggu...
Mariska Regina Martha
Mariska Regina Martha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa UINSA, hobi saya adalah membaca berita - berita terkini terkait kasus yang terjadi di Indonesia dan menganalisisnya. Saya juga suka belajar dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan dan Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Terkait Kebijakan Indonesia Dalam Mengelola Arus Pengungsi Rohingya

2 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:00 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan dan Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Terkait Kebijakan Indonesia Dalam Mengelola Arus Pengungsi Rohingya

Pengantar

Krisis kemanusiaan yang melanda etnis Rohingya di Myanmar telah melahirkan arus pengungsi yang mengkhawatirkan di Asia Tenggara. Indonesia, sebagai negara dengan sejarah panjang dalam menerima pengungsi dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menghadapi tantangan besar dalam mengelola arus pengungsi Rohingya yang terus meningkat.  Namun, situasi ini diperumit oleh fakta bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, dua instrumen hukum internasional yang menjadi dasar dalam perlindungan dan bantuan bagi pengungsi.

Meskipun penanganan pengungsi sepenuhnya dimandatkan kepada UNHCR dan pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewenangan dalam mengatasi masalah pengungsian, setidaknya Indonesia mempunyai suatu mekanisme tetap dalam menangani pengungsi yang transit di wilayah Indonesia. Mekanisme penanganan tersebut bisa diwujudkan dalam aturan perundang-undangan atau perangkat hukum lainnya, sehingga stabilitas keamanan wilayah Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa adanya permasalahan mengenai pengungsi.

Kurangnya pengaturan kebijakan terkait status pengungsi di Indonesia ini berdampak signifikan pada kerangka hukum dan mekanisme perlindungan pengungsi di Indonesia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum di dalamnya. Ketiadaan ratifikasi ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap kebijakan Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya.  Tanpa kerangka hukum internasional yang kuat, Indonesia menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan dan bantuan yang efektif bagi para pengungsi. Problematika itulah yang menjadi kendala atau permasalahan yang belum dapat dipecahkan sehingga menghambat dan dapat menimbulkan permasalahan yang signifikan.

Mengapa Indonesia Belum Merativikasi Konvensi Internasional Tentang Pengungsi?

Alasan-alasan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 bahwa pemerintah Indonesia menilai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951 masih berat untuk dilaksanakan, terutama ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 mengenai Hak untuk bekerja bagi para pengungsi. Pasal tersebut menuntut negara pihak dari Konvensi tersebut untuk memberi pekerjaan bagi para pengungsi dinilai terlalu berat bagi pemerintah Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara berkembang dan memiliki angka pengangguran yang cukup tinggi, pendapatan perkapita dari penduduk Indonesia sendiri juga dinilai belum cukup layak. Begitu pula pada Pasal 21 mengenai Hak untuk mempunyai rumah bagi para pengungsi. Pasal tersebut juga dirasa sangat berat untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Angka kemiskinan di Indonesia juga cukup tinggi, selain itu masih banyak daerah-daerah tertinggal di Indonesia yang masih membutuhkan infrastuktur yang layak dari pemerintah pusat, oleh karena itu jika pemerintah membuat kebijakan dalam hal memberikan fasilitas berupa rumah bagi para pengungsi sangatlah tidak tepat dan masih jauh dari kondisi Indonesia sebagai negara berkembang.

Selain itu ditemukan beberapa tantangan pemerintah Indonesia jika meratifikasi konvensi yakni Pertama, persepsi masyarakat terhadap pengungsi yang sebagian masih mengarah pada stereotipe negatif, karena sikap pengungsi yang terkadang dapat mengancam keamanan serta terjadinya aktivitas sosial yang terjadi dalam interaksi antar masyarakat dan pengungsi. Kedua, adanya pengungsi akan mengganggu stabilitas keamanan Indonesia, seperti keamanan terjadinya tindak kejahatan transnasional, politik, ekonomi, hingga sosial-budaya. Terakhir, berdasarkan kepentingan nasional yang salah satunya memperbaiki kemiskinan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, Indonesia masih belum memiliki kapabilitas untuk menjadi negara pihak konvensi dalam bidang perekonomian dan keuangan. Oleh karena itu, tantangan pemerintah untuk meratifikasi konvensi berasal dari segi domestik Indonesia sendiri.

Kebijakan Terkait Penanganan Pengungsi Di Indonesia

Menelisik kebijakan pengungsi di Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kebijakan yang dituangkan di dalam suatu Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Indonesia mengatur pemberian suaka dan perlindungan bagi pengungsi yang secara eksplisit diterangkan dalam Pasal 26 Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dijelaskan bahwa pemberian suaka kepada individu asing dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional, dengan mempertimbangkan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.

Selain itu dalam peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, tepatnya pada pasal 3 menyatakan bahwa, Penanganan pengungsi dilakukan dengan mematuhi norma-norma internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi penanganan pengungsi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang mencakup kebijakan perumusan terkait Identifikasi, Tempat penampungan, Keamanan, Pengawasan dalam ranah imigrasi. Berdasarkan Peraturan tersebut mandat UNHCR di Indonesia diimplementasikan dalam konteks hukum dan prosedur nasional yang berlaku. UNHCR, sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan internasional dan bantuan kemanusiaan, memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa pengungsi mendapatkan perlindungan,serta mencari solusi jangka panjang seperti pemulangan sukarela, integrasi lokal, atau penempatan kembali di negara ketiga.

Namun seiring dengan meningkatnya jumlah pengungsi luar negeri di Indonesia serta permasalahan yang timbul, maka diperlukan perubahan dan perbaikan terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Setidaknya Perpres perubahan tersebut diharapkan mengatur secara detail, khususnya mengenai penentuan status, jangka waktu menetap bagi pengungsi, dan kontribusi ataupun alokasi anggaran pada Pemerintah Daerah.

Dalam rangka meningkatkan penanganan pengungsi yang lebih baik dan rencana revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperkuat kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, antara lain yakni sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, diperlukan pemetaan yang komprehensif yakni antara lain seperti: jumlah pengungsi dan penyebarannya di Indonesia; perlakuan terhadap pencari suaka yang belum berstatus sebagai pengungsi, karena belum dibiayai oleh IOM; dan perlakuan terhadap pengungsi yang memutuskan untuk keluar dari rumah penampungan dan menjadi pengungsi mandiri.

2. Untuk meningkatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, diperlukan koordinasi yang lebih kuat dan penegasan kewenangan atau peran dari masing-masing pihak yakni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Internasional termasuk UNHCR dan IOM.

3. Pengaturan tambahan terkait mekanisme alokasi/penggunaan anggaran negara, terutama bagi Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).

Penanganan yang lebih baik dan pengaturan yang lebih terkoordinasi serta terintegrasi terhadap pengungsi luar negeri membuat Indonesia dapat lebih menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam misi kemanusiaan internasional dan pelindungan atas hak asasi manusia.

Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Internasional Tentang Pengungsi

Tidak diratifikasinya Konvensi PBB tentang Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol Tambahan tahun 1967 oleh Indonesia berdampak pada kurangnya perlindungan hukum yang jelas bagi pengungsi, termasuk etnis Rohingya yang melarikan diri dari konflik di Myanmar. Konvensi tersebut menyediakan kerangka hukum yang diakui secara internasional untuk hak-hak pengungsi, termasuk hak atas perlindungan, akses ke layanan kesehatan, pendidikan,dan pekerjaan. Dengan tidak adanya ratifikasi status hukum pengungsi termasuk Rohingya di Indonesia, mengakibatkan ketidak jelasan dan ketidakpastian. Mereka sering kali tinggal dalam kondisi yang tidak stabil dan rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Meskipun Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi banyak pengungsi, termasuk etnis Rohingya, keberadaan mereka seringkali terbatas oleh ketidakjelasan hukum, sehingga mengakibatkan ketidakpastian dan risiko keamanan. Ketidakmampuan Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut telah memicu kritik dari berbagai pihak,termasuk organisasi hak asasi manusia.

Faktor-faktor seperti masalah kebijakan dalam negeri, keterbatasan sumber daya, dan pertimbangan politik mungkin mempengaruhi keputusan tersebut. Namun, tekanan internasional terus meningkat agar Indonesia memperhatikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi,termasuk etnis Rohingya, yang berada di wilayahnya. Meratifikasi konvensi tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi, memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan dasar dan meminimalisir risiko eksploitasi dan penyalahgunaan.

Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi hak-hak pengungsi di Indonesia.  Meskipun Indonesia telah menangani pengungsi dengan baik, ratifikasi akan meningkatkan perlindungan hukum, mengurangi beban pemerintah daerah, dan meningkatkan akses pengungsi terhadap layanan dasar.  Namun, perlu diingat bahwa ratifikasi juga akan membawa kewajiban internasional bagi Indonesia. Penting untuk mempertimbangkan secara matang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi konvensi ini.  Diskusi dan analisis yang komprehensif diperlukan untuk menentukan langkah terbaik bagi Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal bagi pengungsi.

Namun penting untuk dicatat bahwa, jika Indonesia menjadi pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, negara tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Protokol 1967, seperti halnya Pasal 4 (kebebasan beragama), Pasal 17 (hak untuk bekerja dan menerima upah), Pasal 21 (hak untuk memiliki rumah), Pasal 22 (hak untuk mendapatkan pendidikan), dan lainnya. Secara hukum, Indonesia tentunya akan menghadapi kendala dalam melaksanakan beberapa pasal dalam konvensi tersebut, mengiingat Indonesia sebagai negara berkembang yang masih menghadapi tingkat pengangguran yang cukup tinggi. Selanjutnya, Pasal 21 Konvensi 1951 menetapkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi pengungsi. Selain, masih menghadapi tingkat kemiskinan yang signifikan, beberapa daerah di Indonesia juga memerlukan pengembangan infrastruktur yang lebih baik dari pemerintah pusat. Berpijak pada kemungkinan-kemungkian persoalan yang berpotensi kian panjang, hingga saat ini, Indonesia masih belum memutuskan untuk melakukan ratifikasi terhadap konvensi 1951 dan protokol 1967.

Kesimpulan

Kebijakan pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri dianggap belum memadai, sehingga perubahan dan perbaikan di dalamnya sangat dibutuhkan. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih rinci, terutama mengenai penentuan status, durasi tinggal pengungsi, serta kontribusi atau pembagian anggaran untuk Pemerintah Daerah.

Penanganan pengungsi yang lebih baik, dengan pengaturan yang terkoordinasi dan terintegrasi, akan memungkinkan Indonesia untuk lebih menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan internasional serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pengungsi. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam menangani pengungsi dan memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan standar internasional. Selain itu, peningkatan kapasitas serta kerjasama dengan organisasi internasional, termasuk UNHCR, harus terus didorong agar penanganan pengungsi dapat dilakukan lebih efektif.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun