Mohon tunggu...
Mariska Regina Martha
Mariska Regina Martha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa UINSA, hobi saya adalah membaca berita - berita terkini terkait kasus yang terjadi di Indonesia dan menganalisisnya. Saya juga suka belajar dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan dan Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Terkait Kebijakan Indonesia Dalam Mengelola Arus Pengungsi Rohingya

2 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun seiring dengan meningkatnya jumlah pengungsi luar negeri di Indonesia serta permasalahan yang timbul, maka diperlukan perubahan dan perbaikan terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Setidaknya Perpres perubahan tersebut diharapkan mengatur secara detail, khususnya mengenai penentuan status, jangka waktu menetap bagi pengungsi, dan kontribusi ataupun alokasi anggaran pada Pemerintah Daerah.

Dalam rangka meningkatkan penanganan pengungsi yang lebih baik dan rencana revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memperkuat kebijakan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, antara lain yakni sebagai berikut:

1. Untuk meningkatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, diperlukan pemetaan yang komprehensif yakni antara lain seperti: jumlah pengungsi dan penyebarannya di Indonesia; perlakuan terhadap pencari suaka yang belum berstatus sebagai pengungsi, karena belum dibiayai oleh IOM; dan perlakuan terhadap pengungsi yang memutuskan untuk keluar dari rumah penampungan dan menjadi pengungsi mandiri.

2. Untuk meningkatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, diperlukan koordinasi yang lebih kuat dan penegasan kewenangan atau peran dari masing-masing pihak yakni antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Internasional termasuk UNHCR dan IOM.

3. Pengaturan tambahan terkait mekanisme alokasi/penggunaan anggaran negara, terutama bagi Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).

Penanganan yang lebih baik dan pengaturan yang lebih terkoordinasi serta terintegrasi terhadap pengungsi luar negeri membuat Indonesia dapat lebih menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam misi kemanusiaan internasional dan pelindungan atas hak asasi manusia.

Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Internasional Tentang Pengungsi

Tidak diratifikasinya Konvensi PBB tentang Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol Tambahan tahun 1967 oleh Indonesia berdampak pada kurangnya perlindungan hukum yang jelas bagi pengungsi, termasuk etnis Rohingya yang melarikan diri dari konflik di Myanmar. Konvensi tersebut menyediakan kerangka hukum yang diakui secara internasional untuk hak-hak pengungsi, termasuk hak atas perlindungan, akses ke layanan kesehatan, pendidikan,dan pekerjaan. Dengan tidak adanya ratifikasi status hukum pengungsi termasuk Rohingya di Indonesia, mengakibatkan ketidak jelasan dan ketidakpastian. Mereka sering kali tinggal dalam kondisi yang tidak stabil dan rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Meskipun Indonesia telah menjadi tuan rumah bagi banyak pengungsi, termasuk etnis Rohingya, keberadaan mereka seringkali terbatas oleh ketidakjelasan hukum, sehingga mengakibatkan ketidakpastian dan risiko keamanan. Ketidakmampuan Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut telah memicu kritik dari berbagai pihak,termasuk organisasi hak asasi manusia.

Faktor-faktor seperti masalah kebijakan dalam negeri, keterbatasan sumber daya, dan pertimbangan politik mungkin mempengaruhi keputusan tersebut. Namun, tekanan internasional terus meningkat agar Indonesia memperhatikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi,termasuk etnis Rohingya, yang berada di wilayahnya. Meratifikasi konvensi tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pengungsi, memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan dasar dan meminimalisir risiko eksploitasi dan penyalahgunaan.

Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi hak-hak pengungsi di Indonesia.  Meskipun Indonesia telah menangani pengungsi dengan baik, ratifikasi akan meningkatkan perlindungan hukum, mengurangi beban pemerintah daerah, dan meningkatkan akses pengungsi terhadap layanan dasar.  Namun, perlu diingat bahwa ratifikasi juga akan membawa kewajiban internasional bagi Indonesia. Penting untuk mempertimbangkan secara matang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait ratifikasi konvensi ini.  Diskusi dan analisis yang komprehensif diperlukan untuk menentukan langkah terbaik bagi Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal bagi pengungsi.

Namun penting untuk dicatat bahwa, jika Indonesia menjadi pihak dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967, negara tersebut wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Protokol 1967, seperti halnya Pasal 4 (kebebasan beragama), Pasal 17 (hak untuk bekerja dan menerima upah), Pasal 21 (hak untuk memiliki rumah), Pasal 22 (hak untuk mendapatkan pendidikan), dan lainnya. Secara hukum, Indonesia tentunya akan menghadapi kendala dalam melaksanakan beberapa pasal dalam konvensi tersebut, mengiingat Indonesia sebagai negara berkembang yang masih menghadapi tingkat pengangguran yang cukup tinggi. Selanjutnya, Pasal 21 Konvensi 1951 menetapkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi pengungsi. Selain, masih menghadapi tingkat kemiskinan yang signifikan, beberapa daerah di Indonesia juga memerlukan pengembangan infrastruktur yang lebih baik dari pemerintah pusat. Berpijak pada kemungkinan-kemungkian persoalan yang berpotensi kian panjang, hingga saat ini, Indonesia masih belum memutuskan untuk melakukan ratifikasi terhadap konvensi 1951 dan protokol 1967.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun