[2] Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
b. Pasal 49 ayat [2] KUHP : Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Contoh kasus : Ada seorang wanita mendapat ancaman pemerkosaan, apakah wanita tersebut dipidana apabila mencoba membela dirinya dengan melawan pelaku hingga pelaku terluka bahkan meninggal??Pada kasus diatas, wanita yang membela diri hingga pelaku meninggal dunia saat akan diperkosa masuk dalam alasan pemaaf dalam perbuatan tindak pidana, jika perbuatan wanita tersebut tidak berlebihan. Misal pada saat kejadian wanita membawa benda tajam, lalu menusuk jantung pelaku (bagian vital), yang menyebabkan pelaku meninggal. Namun hal tersebut dilakukan lantaran sang wanita dalam keadaan khilaf/panik). Inilah yang disebut sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena itikad baik hendak melindungi kehormatannya (Pasal 49 ayat [2] KUHP).
Dari penjelasan diatas, kita jadi tahu bahwa tidak semua pelaku kejahatan dapat dipidana selama ia mampu mendalilkan kedudukan hukumnya berdasarkan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. Dengan demikian maka Hakim wajib menjatuhkan amar putusannya dengan bunyi "Lepas dari segala tuntutan hukum".Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H