Mohon tunggu...
Mario Oktavianus Sinaga
Mario Oktavianus Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - Ketua Umum Komunitas GM "MARSIA"

"BERANI BERUBAH BERANI MENGUBAH INDONESIA BERUBAH"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berdalih saat Dikonfirmasi dan Mengajari Wartawan Terkait Kode Etik Pers, Ada Apa dengan Kepala Puskesmas Sentosa Baru?

28 Agustus 2024   21:11 Diperbarui: 28 Agustus 2024   21:11 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMPASIANA.COM, MEDAN - Terkait dengan pengembalian dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) melalui surat Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/948 tertanggal 23 Juli 2024 kepada Puskesmas Sentosa Baru dibawah kepemimpinan Dokter Hari Putra Dermawan kini menuai berbagai kejanggalan.

Betapa tidak, pasalnya Dokter Hari Putra Dermawan selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Sentosa Baru, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, saat dikonfirmasi oleh pihak wartawan, Rabu (28/8/2024), pukul 11.17 WIB, melalui pesan singkat via WhatsApp (WA), Kapus tersebut dinilai terkesan alergi dan enggan menjawab.

Hal ini tentu menjadi sorotan publik dan menuai berbagai pertanyaan, kenapa Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan tidak mau memberikan jawaban dengan baik yang secara lugas dan terang benderang?? Secara adapun Anggaran dana JKN dan BOK yang dimaksudkan tersebut sangat jelas diketahui berasal dari uang rakyat.

"Pak saat ini saya tidak akan konfirmasi dulu, saya sdh melakukan press release konfirmasi di beberapa media, silahkan meneruskan berita yg sama dgn yg sdh release. Tks," ucap Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan dalam pernyataan sikapnya yang terkesan menampik.

Ada apa dengan Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan?? Yang dimana atas pernyataan sikapnya yang kurang terpuji tersebut diatas terkesan seolah-olah menyuruh Wartawan yang telah mengkonfirmasi dirinya agar mencontek ataupun mengcopy paste pemberitaan yang sudah naik sebelumnya berdasarkan press release yang ia maksudkan tersebut.

Padahal sangat jelas diketahui bahwa yang tertuang dengan apa yang tertulis pada Kode Etik Jurnalistik secara garis besar nasional telah menegaskan bahwa kegiatan plagiasi (copy paste) di dunia jurnalistik tidaklah dibenarkan. Oleh karenanya dalam hal ini wartawan sesuai dengan tupoksinya telah mengkonfirmasi Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan, namun tidak direspon dengan baik oleh Kapus Sentosa Baru.

Bukannya memberikan keterangan secara rinci terkait dengan tindaklanjut dari pada persoalan pengembalian dana JKN dan dana BOK TA.2023 tersebut, Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan justru malah terkesan berdalih dan memblokir nomor WA Wartawan yang telah mengkonfirmasi dirinya.

Tak hanya itu, Dokter Hari Putra Dermawan juga diduga kuat untuk turut serta terkesan seperti Mengintimidasi Wartawan untuk tidak menaikkan pemberitaan apapun terkait dengan apa yang telah ia katakan melalui via pesan singkat WhatsApp nya kepada pihak Wartawan yang telah mengkonfirmasinya.

"Ya Pak kalau begitu tdk usah ditayangkan jika melanggar kode etik Pers. Saya sdh merasa cukup dgn konfirmasi di bbrp media tersebut, dan tdk ingin konfirmasi lagi ttg hal tersebut," ungkap Hari Putra Dermawan melalui pesan singkat via WhatsApp nya yang dinilai kurang terpuji tersebut.

"Saya tdk mengizinkan berita apapun ditayangkan lg, apalgi menambah2 kutipan,,  jika bapak tetap menaikkan berita tanpa konfirmasi dan izin saya berarti Bapak juga melanggar kode etik pers Bapak.. Sekian yaa Pak..," ujar Kapus Sentosa Baru Hari Putra Dermawan yang dinilai terkesan sombong dan diduga kuat telah mengintimidasi Wartawan.

Sementara itu disisi lain Ketua LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMP-SU), DL Tobing, turut angkat bicara terkait perihal soal pengembalian dana JKN dan BOK TA. 2023 yang kini kian menuai kontroversi. Soal LHA Rp 205 Juta yang diduga kuat telah 'Disulap' menjadi Rp 23 Juta lebih itu, DL Tobing mengatakan bahwa Kapus Sentosa Baru Dokter Hari Putra Dermawan terkesan 'Kepanasan' dan mengundang rekan media untuk klarifikasi pasca pernyataan sikap DL Tobing yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online yang telah beredar luas menjadi konsumsi publik.

"Kepala Puskesmas Sentosa Baru, Hari Putra Dermawan sepertinya kepanasan. Hal ini akibat munculnya pemberitaan atas statement saya di salah satu media online di Medan. Tak urung, Kapus pun memanggil sejumlah rekanan wartawan," ungkap DL Tobing kepada awak media ini.

"Maksudnya adalah tak lain Kapus Sentosa Baru Hari Putra Dermawan melakukan berita klarifikasi ataupun berupa berita bantahan atas dugaan kasus yang menjeratnya. Namun mirisnya, hingga Selasa (27/8/2024) kemarin, pihak media online yang memberitakan berita bantahannya tersebut tak ada menerima ajuan klarifikasi dari saya. Pun demikian hal itu bukanlah hal yang lazim, tapi sedikit aneh saja menurut saya. Pertanyaannya, apa yang menyebabkan Hari Putra Dermawan membuat klarifikasi kepada sejumlah rekanan wartawan itu? Bahwa itu bermula adanya tenaga kesehatan (Nakes) yang mengadu kepada saya," katanya menambahkan.

Lebih lanjut DL Tobing menjelaskan bahwa ada beberapa Nakes yang mengaku harus mengembalikan uang ke pihak Puskesmas Sentosa Baru. Pengembalian bersifat dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang disebut adanya kelebihan. Karena merasa
tanggung jawab dan sedikit takut, kemudian beberapa Nakes tersebut mengembalikan dana yang telah diterima mereka.

"Sebenarnya dari situ muncul kasus yang membuat Kapus Sentosa Baru, ya sedikit
'kepanasan' sih. Dan kita bukannya tidak konfirmasi dan bertemu dengan Kapus nya, tapi juga pihak mereka (Puskesmas Sentosa Baru-red) tak bisa memberikan bukti pengembalian," urai DL Tobing memulai perbincangan kepada wartawan terkait klarifikasi Kapus Sentosa Baru Hari Putra Dermawan, di Medan, Selasa (27/8/2024).

"Selanjutnya dari situ, ada pula temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA)
melalui surat Inspektorat Kota Medan nomor 700.1.2.1/948 tanggal 23 Juli 2024 tentang penyampaian LHA pengelolaan dana Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) T.A 2023 pada Puskesmas se-Kota Medan," terangnya.

"Soal kelebihan dana BOK dan JKN itu benar adanya. Dan kita mensinyalir, atas kasus itu pula buntut dari pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah beberapa waktu lalu," tukasnya.

Bahkan katanya, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Sulaiman Harahap, tak menampik adanya permintaan pengembalian kelebihan bayar dari dana BOK dan Jaspel JKN seluruh pegawai Puskesmas se-Kota Medan.

Dijelaskan Sulaiman (saat itu), bahwa pengembalian kelebihan pembayaran itu karena tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban terhadap pengunaan dana BOK dan JKN tersebut.

"Beberapa waktu lalu Sulaiman mengatakan kepada saya bahwa ada dana transport yang berlebih dan itu sudah disampaikan kepada pihak Puskesmas dikarenakan pihak Puskesmas tidak dapat membuktikan pertanggungjawabannya," kata DL Tobing.

DL Tobing menjelaskan bahwa dari sekian banyak Puskemas yang ada di Kota Medan ini, malah Puskesmas Sentosa Baru yang paling kecil mengembalikan dana kelebihan BOK dan JKN. Bermula terpantau Rp 205 juta, dan nyatanya menjadi Rp 23.300.000. Tak pelak, temuan ganjil tersebut menjadi bahan penelusuran bagi kru dan LSM GMP-SU.

"Peran kita di sini kan sosial kontrol. Jadi temuan itu patut kita pertanyakan kepada
Kapus Sentosa Baru dan pihak yang bertanggung jawab di Puskesmas itu," urai DL Tobing menjelaskan.

Lebih lanjut DL Tobing mengatakan bahwa Bendahara BOK Puskesmas Sentosa Baru bernama Yunita juga telah menyebut adanya pengembalian dana Rp 23 juta lebih tersebut. Hanya saja, Yunita meminta jumlah pengembalian itu tak perlu dipublis dikarenakan hanya Puskesmas Sentosa Baru yang terkecil ketimbang Puskesmas lainnya yang ada di Kota Medan ini.

"Dari 'bisik-bisik' rekaman itu saja kita patut curiga, ada apa?! Mengapa harus 'bisik-bisik' dalam rekaman. Dan temuan rekaman itu masih kita simpan sebagai bukti adanya kejanggalan dalam pengembalian dana BOK Puskesmas Sentosa Baru," lirih DL Tobing yang mengaku akan mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Tambahnya mengatakan, tak sampai di situ, kejanggalan lainnya yakni Kapus Sentosa Baru Hari Putra Dermawan seolah 'buang badan' menanggapi soal ini. Pasalnya Hari Putra Dermawan mengaku tidak tahu menahu atas LHA Inspektorat yang semula Rp 205 juta menjadi Rp 23 juta lebih. Padahal secara struktural bahwa Hari Putra Dermawan-lah yang harus bertanggung jawab di sana selaku Kepala Puskesmas Sentosa Baru.

"Orang yang paling bertanggung jawab kok malah tidak tahu menahu. Jadi apa fungsinya seorang Kepala Puskesmas yang notabene sebagai 'pengesahan' segala pengeluaran!" tegas DL Tobing.

DL Tobing pun mengatakan bahwa dirinya pernah menanyakan mengenai bukti pengembalian dana BOK tersebut kepada pihak Puskesmas Sentosa Baru, alhasil dirinya pun tak kunjung mendapatkan jawaban.

"Tapi ya, itu tadi, mereka tak bisa memberikan bukti. Pastinya kita punya bukti rekaman dan lainnya yang bisa mengantarkan kasus ini ke jalur hukum," imbuh pria yang konsen soal korupsi di Sumut ini yang juga Owner sekaligus PU dan Pemred dari Media Tipikor Global (Cetak) dan Globalnews21.Id (Online).

Ditanya terkait klarifikasi yang akan diajukan Kapus Sentosa Baru mengenai pemberitaan kru media online yang baru-baru ini telah ditayangkan, sejauh ini menurut DL Tobing pihaknya belum ada menerima.

"Jangankan menerima klarifikasi, malah nomor HP saya saja sepertinya diblokir pak Kapus Sentosa Baru. Sebab ada beberapa kali saya kirim pesan lewat WA, toh hanya centang satu. Padahal saya ingin menanyakan perihal kelanjutan bukti pengembalian dana BOK," katanya.

Dia pun menambahkan, bahwa Kapus Sentosa Baru Hari Putra Dermawan juga bisa dijerat UU Keterbukaan Informasi Publik. Karena, urai DL Tobing, menyebut dalam klarifikasi di pemberitaan sejumlah media bahwa pihaknya tidak ada konfirmasi.

"Artinya di sini, bagaimana kita mau konfirmasi lanjutan, sedangkan yang bersangkutan sudah kita hubungi dan kita WA tapi tidak membalas, malah memblokir. Makanya saya katakan selaku pejabat harus menaati UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan seenaknya saja membuat klarifikasi kepada media lain. Kepada kita sendiri, toh tak ada pemberitahuan terlebih dahulu," pungkasnya dengan nada geram. (Ari/KC)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun