Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi.
Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan.
Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.
Diatas merupakan cara perizinan lewat dinas Kesehatansecara luring yang mana lebih terkondusif dengan bisa konsultasi langsung dan menanyakan caranya agar mudah.Kedua bisa dilakukan dengan cara onlin, berikut LangkahLangkahpembuatan PIRT/SPP-IRT secara online:
Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM.
Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).
Kunjungi situs web resmi milik OSS
Setelah itu, Login ke sistem OSS. Jika belum punya hak akses, dapat membuat terlebih dahulu, dengan cara klik disini.
Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.
Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan
Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register.
Jika sudah,
silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.
Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.
Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.
Setelah pembuatan SPP-IRT secara resmi produk olahan sudah mendapatkan hak layak yang bisa bersaing dalam pemasaran, ada beberapa langkah lagi untuk mencapai perizinan yang maksimal dan memiliki hak paten sendiri sehingga mempermudah dalam distribusi dan terhindar dari plagiasi pedagang lainnya. Karena sudah memiliki hukum yang bisa menjadi dasar dalam berusaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H