Mohon tunggu...
Mario AdePratama
Mario AdePratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lebih baik diam tanpa bicara daripada berbicara tanpa berpikir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluhan Terkait Perizinan Produk Olahan Rumah Tangga yang Bersertifikat PIRT

24 Desember 2022   02:00 Diperbarui: 24 Desember 2022   02:03 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi pengusaha adalah cita - cita bagi setiap manusia. Banyak dari mereka sudah merasakan kenikmatan menjadi pengusaha, antara lainnya yaitu tidak memiliki aturan dalam bekerja, memiliki penghasilan sendiri, dan memiliki waktu sendiri. Hal ini menjadi alasan setiap pengusahaan yang sudah memiliki usaha bertahun - tahun dan berkembang pesat. Tetapi, hal ini bukan menjadi alasan juga buat seseorang yang mulai mendirikan usaha mereka tetapi tidak mendapatkan hasil yang maksimal bahkan menjadikan kerugian bagi mereka. Seorang pengusaha sejati tidak akan pernah merasakan kesuksesan sebelum mereka merasakan namanya kegagalan.

Ada beberapa kriteria seorang pengusaha, antara lain ada yang memiliki usaha sebagai harta warisan dari orang tua mereka, ada juga usaha yang dibangunnya sendiri selama bertahun tahun dan mencapai puncak dari tujuannya . Secara umum 2 alasan tersebut sering kita dengar dalam dunia bisnis, hal itu bukanlah menjadi perbedaan melainkan sebuah motivaspemula jika ingin memulai usahanya. Contohnya kamu memiliki keinginan dalam berusaha, maka kamu akan menemukannya sendiri, w alasan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu berkembang tetapi dari 2 alasan tersebut memiliki perbedaan dalam prosesnya.

Indonesia terkenal sebagai negara rempah - rempah dan juga memiliki banyak keindahan alam. Selain itu, petani,nelayan, bahkan tukang kebun menjadi profesi yang banyak diindonesia. Hal ini dapat menjadi motivasi bagi seorang pemula yang ingin menjadi pebisnis atau pengusaha yang sukses, dengan memanfaatkan hasil bumi dan kekayaan alamnya kita bisa mengembangkan produk lokal kemasyarakat umum bahkan di manca negara.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai seorang pemula jika ingin mencoba menjadi seorang pengusaha. Yang pertama kamu harus memiliki inovasi, ide baru, dan pandangan dalam berusaha, dengan mencari produk apa saja yang cocok dan berkembang sesuai dengan diri kita. Kedua kalian harus menentukan produk tersebut dan fokus supaya menjadi mudah dalam mengembangkannya, dan ketiga yang paling penting kamu harus memiliki refrensi seorang pengusaha yang memiliki pengalaman yang cukup dan paling utama dalam berusaha adalah modal utama untuk memulai usaha itu.

Tidak hanya keinginan berusaha, dari tahun 2020 banyak karyawan yang di-PHK dan di pecat sehingga mereka menjadi seorang pengusaha, yaitu produk olahan rumah tangga. Dari informasi saat ini, tingkat UMKM diindonesia meningkat, karena berganti zaman modern yang mendorong masyarakat untuk mengelolah skill mereka sendiri khususnya dalam bidang makanan. Makanan dan minuman menjadi topik utama dalam aplikasi jual beli online. Karena adanya covid 19 yang menyerang dunia dan karena perekonomian mereka yang kurang sehingga beralih sebagai pengusaha dengan menjualkan beberapa olahan mereka.

Dalam hal ini, sebagai olahan rumah tangga, harus memiliki perizinan produk. Yang berguna sebagai hak cipta pribadi.dan barang atau makanan yang mereka pakai layak untuk dijualkan dipasarin. Ada beberapa perizinan sebagai tanda bukti akan kepemilikannya sebagai tanda olahan mereka yaitu Nomer Induk Berusaha (NIB), Dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Ada beberapa keunggulan dari produk olahan yang sudah bersertifikat. Antara lain :
Sebagai bukti kepemilikan resmi barang UMKM mereka
Sebagai dasar agar produk yang dikelolah jauh dari plagiasi
Diakui masyarakat dan pemerintah
Dapat bersaing dipasaran.

Memiliki izin edar merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha pangan olahan untuk dapat memasarkan produknya ke pasar. Hal ini tidak terbatas bagi produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk yang diimpor dan pedagang di Indonesia. Selain izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM, terdapat juga izin edar yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota cq Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan tingkat resiko, yaitu SPP-IRT.

SPP-IRT adalah bukti dari ketersediaannya, pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label makanan olahan yang diproduksi untuk pembelian dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.bKriteria Pangan yang dipilih (SPP-IRT)bUntuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
Jenis pangan PIRT mengacu pada persyaratan Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Perizinan PIRT
A. Persyaratan PIRT
Untuk melakukan pembuatan izin PIRT, diperlukan beberapa persyaratan  antara lain:

 FC KTP pemilik usaha
 Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
Denah lokasi bangunan Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan  sanitasi
 Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label produk makanan minuman yang diproduksi
Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Proses Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, ada 2 macam cara pengurusan perizinan PIRT yang pertama bisa dilakukan dengan cara online atau dengan langsung datang ke dinas Kesehatansetempat barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun