Mohon tunggu...
Mario Fernandes
Mario Fernandes Mohon Tunggu... Lainnya - Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia

mario.fernandes@ui.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manajemen Perbatasan Indonesia di Masa Depan

26 Desember 2020   17:10 Diperbarui: 26 Desember 2020   17:14 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar latar: brilio.net

Global  megatrend tersebut berdampak pada terbukanya batasan suatu negara, meningkatnya mobilitas orang, perdagangan dan permintaan atas jasa. Hal ini menimbulkan resiko yang cukup besar bagi perbatasan suatu negara sehingga penerapan teknologi dalam menjaga perbatasan sangat diperlukan melalui pengelolaan Visa yang terintegrasi seperti yang diterapkan oleh Kanada. Dengan sistem visa tersebut Kanada dapat menilai resiko negara atas WNA yang masuk dan dapat memetakan indikator sosio-ekonomi, masalah imigrasi, dokumen perjalanan, manajemen perbatasan, masalah keselamatan dan keamanan, hak asasi manusia, dan kerja sama bilateral dengan negara WNA.

Dalam mengoptimalkan pengelolaan perbatasan PwC menjelaskan bahwa pendekatan terbaik dalam manajemen perbatasan harus memiliki empat fitur utama yaitu: Teknologi & Infrastruktur yang Inovatif, Kerjasama yang terintegrasi dan efektif, dan Proses yang koheren.

Setiap organisasi pengelola perbatasan perlu memastikan bahwa model proses yang koheren antara sistem pengambilan keputusan strategis, operasi, dan dukungan. Model proses yang koheren memiliki fungsi yaitu:

  • Strategi, evaluasi dan tata kelola meliputi: Pengembangan strategi dan kapabilitas, Manajemen perubahan, Manajemen kinerja, Kerjasama, Keamanan dan kepatuhan.
  • Proses operasi meliputi: Perintah dan kendali / pemerintahan, Perencanaan dan Pencegahan, Investigasi, Analisis Informasi, Eksekusi (unit operasional dan departemen).
  • Mengaktifkan fungsi meliputi: Logistik, Infrastruktur, TIK, SDM, pelatihan dan pendidikan, Pengadaan dan keuangan, Komunikasi eksternal, Dukungan hukum.

Dalam melakukan analisis terkait manajemen perbatasan, PwC melakukan analisis ekstensif terhadap lingkungan internal dan eksternal pasukan keamanan, mengoordinasikan pakar internasional, melakukan pengembangan model operasi baru dan strategi lengkap yang didukung oleh program manajemen perubahan yang komprehensif serta melakukan upaya transformasi teknologi dan informasi. Pendekatan pemeriksaan kinerja manajemen perbatasan oleh PwC meliputi: Persiapan pemeriksaan kinerja, melakukan lokakarya pemeriksaan kinerja dan analisis lokakarya kinerja.

Terakhir, dalam menjelaskan konsep manajemen perbatasan, PwC tidak secara tegas menyinggung aspek sosial, budaya dan ekonomi daerah perbatasan, hanya fokus kepada perbaikan internal organisasi perbatasan, sedangkan aspek eksternal seperti pemberdayaan masyarakat perbatasan masih belum dimasukan sebagai entitas penting dalam manajemen perbatasan. Sehingga resiko terhadap hilangnya identitas bangsa di daerah perbatasan akan tetap ada. Oleh karena itu, pendekatan manajemen perbatasan dari PwC, menurut penulis masih perlu disempurnakan dengan menambahkan aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat perbatasan.

B. Dinamika Permasalahan Perbatasan Indonesia 

Wilayah perbatasan merupakan salah satu kawasan yang strategis, yaitu kawasan yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, maupun pertahanan keamanan. Wilayah perbatasan meliputi wilayah perbatasan yang ada di daratan, lautan, dan udara yang bersinggungan dengan negara tetangga.

Berdasarkan tinjauan geopolitik dan geostrategi, kawasan perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan yang langsung berhadapan dengan negara lain. Wilayah yang dimaksud adalah bagian wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang langsung bersinggungan dengan garis batas negara (wilayah negara).

Selain kawasan perbatasan yang terletak di wilayah daratan, kawasan perbatasan negara yang berada di lautan belum secara tegas ditetapkan norma pengelolaannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini wilayah perbatasan yang berada di lautan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai fungsi pertahanan dan keamanan negara, menyimpan potensi sumber daya alam yang relatif besar, serta mencerminkan keutuhan NKRI yang harus dijaga dan diprioritaskan pengelolaannya.

Berdasarkan Keputusan  Presiden No. 6 Tahun 2017 ditetapkan  bahwa terdapat 111  (seratus sebelas) pulau kecil terluar yang menjadi titik batas negara Indonesia rawan terhadap konflik perbatasan dengan negara tetangga. Kerawanan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi pulau yang umumnya tidak berpenghuni, dimanfaatkan oleh nelayan asing sebagai tempat berlindung atau mencari ikan di perairan sekitarnya, dan adanya kegiatan eksplorasi cadangan sumber daya. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pemanfaatan pulau sebagai basis aktivitas militer, antara lain pengumpulan data intelijen, pengintaian, atau pengamatan.

Selain itu, pembangunan pulau kecil terluar berjalan sangat lamban, terutama disebabkan kondisi masyarakat yang masih termarjinalkan akibat minimnya perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu, letak pulau kecil terluar tersebar dan minimnya akses pasar dan komoditas ekonomi unggulan, serta sulitnya sarana perhubungan dan komunikasi yang menghubungkan pulau tersebut dengan pusat kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun