Mohon tunggu...
Marina Tarigan
Marina Tarigan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Strategi Sukses Asi Eksklusif

13 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 13 Desember 2017   00:15 1939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah (cq Dinas Kesehatan & BPOM) terhadap tugas-tugasnya sangat banyak dan kurang optimal. Apabila masih harus ditambah untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan PP No 33 tahun 2012, perlu dipertanyakan apakah mampumenjalankannya.

Pedagang eceran susu formula

Meski susu formula dilarang di area wilayah kesehatan, keberadaan susu formulamasih tersebar di semua market. Hal ini tentunya akan dimanfaatkan oleh parapedagang susu formula.

Rekomendasi

  • Kebijakan PP 33/2012 disosialisasi secarakontinyu agar mengurangi tensi resistensi yang mungkin timbul
  • Menyiapkan aturan pengawasan dan pembinaan yang disertai dengan reward and punishment agar pelaksanaan PP ini dapat optimal
  • Mendorong setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan program RS Sayang Ibu dan Bayi sebagai perwujudan nyata PP 33/2012
  • Meningkatkan peran serta masyarakat secara lebih operasional dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan PP tentang pemberian ASI eksklusif
  • Pengaturan tentang iklan sufor (pasal 19 e)memungkinkan produsen akan dengan mudah mengganti materi kampanye
  • Pelarangan iklan susu formula harus dilakukan secara keseluruhan, tanpa membedakan umur dan jenis produk.
  • Regulasi ini mestinya tidak meng akomodir kepentingan perusahaan sufor, karena akan ada celah perusahaan akan melakukan promosi terselubungnya.
  • Terkait dengan "indikasi medis", seharusnya PP mengarahkan penggunaan sufor harus dengan resep dokter sebagaimana diterapkan dibanyak negara.
  • Dalam konteks otonomi darah, respon pemerintah daerah perlu membuat peraturan daerah yang mengatur lebih teknis pelaksanaan PP 33/2012, yang juga memuat unsur reward and punishment

referensi

Hadna, Agus Heruanto. 2013. Penjaringan Aspirasi Masyarakyat Kota Yogyakarta. Yogyakarta: PSKK UGM

Martin, Philippe. 2012. Acces to Health Care and Social Protection, Journal International de Bioethique, Vol.23, hal.45-62. Diakses pada tanggal 5 Januari 2014 dari E-Journal ProQuest. Ponte, Diego dan Rizzi Carlo. 2010.

Understanding Socialization Practice: Factors Fosteri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun