Mohon tunggu...
Marina Simanungkalit
Marina Simanungkalit Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar tidak mengenal usia

Halo, Saya Marina Kristin Simanungkalit mahasiswi Institut Teknologi Del Prodi Manajemen Rekayasa angkatan 2017. Selamat membaca dan semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Geospasial untuk Pembangunan NKRI

12 Januari 2021   18:47 Diperbarui: 12 Januari 2021   18:57 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://simojang.big.go.id/

Apakah Geospasial itu? 

Menurut Undang-undang Geospasial merupakan informasi yang dinyatakan sebagai data spatial tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada, atau diatas permukaan bumi menjadi unsur utama dalam penataan ruang yang selanjutnya diolah menjadi informasi Geospasial sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian dan penataan ruang (Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial). 

Secara umum, geospasial juga dapat diartikan sebagai sekumpulan data yang akan diolah menjadi sebuah informasi yang akan disebut sebagai Informasi Geospasial. Nah, salah satu tujuan dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pemerataan dan keberlanjutan. 

Pemerataan selain berdimensi sosio-demografis juga geografis-finansial yang kemudian keberlanjutan dalam memperhatikan aspek ketersediaan sumber daya alam dan juga dampak lingkungan. Untuk dapat mewujudkan tujuan dari UU tersebut ialah dengan cara memanfaatkan sumber daya yang tersedia di Indonesia baik berupa SDM dan teknologi.

Salah satu kegiatan untuk memperoleh data Geospasial ialah dengan melakulan pemetaan. Sebelumnya, kegiatan pemetaan di Indonesia dimulai sejak 8 Abad yang lalu yaitu saat pemerintahan Kerajaan Majapahit kurang lebih sekitar tahun 1292 Masehi. Dimana ditemukan adanya bukti peta administratif pada masa pemerintahan Raden Wijaya. 

Pada sebuah artikel tulisan C.J Zandvliet pada Holland Horizon Volume 6 Nomor 1 Tahun 1944, berisikan  "Pada catatan sejarah Cina yang disusun pada tahun 1369 M dan 1370 M ditulis bahwa pada penyerbuan tentara Yuan ke Jawa tahun 1292-1293 M, Raden Wijaya menyerahkan peta administratif Kerajaan Kediri kepada penyerbu sebagai tanda menyerah. Dan yang menjadi cikal bakal survei dan pemetaan di Indonesia yaitu diawali oleh kedatangan Belanda di Nusantara. Kemudiam tidak lama Belanda mendirikan kongsi dagang VOC. 

Pada saat itulah kegiatan survei dan pemetaan dilakukan secara intensif. Untuk mendukung kegiatan dalam memperoleh bahan rempah-rempah, VOC pun mendirikan sebuah kantor pemetaan yang ditempatkan di galangan kapal di Batavia. Dimulai pada abad 17, peta perairan Indonesia buatan Belanda menjadi rujukan bangsa lain, sehingga mulai saat itu Belanda berpikir untuk membuat peta topografi militer dan sipil demi mempertahankan dan memperluas pengawasan di seluruh daerah kekuasaan.

Lalu, muncullah sebuah ide untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) dimana pada tahun 1782 didirikan sebuah sekolah untuk mendidik tenaga teknik, yakni surveyor pemetaan yang lokasinya ada di Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu, tenaga dibidang survei dan pemetaan pun semakin lihai dan produktif menghasilkan produk-produk peta kala itu. Kemudian Belanda mendirikan Depo Peta Laut yang berkembang menjadi Bureau Hidrographic Departement van Marine. Bureau ini menerbitkan Bericht aan Zee verenden (B.A.Z) yang kini menjadi "Berita Pelaut Indonesia" (BPI).

Badan Informasi Geospasial

Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Badan_Informasi_Geospasial_logo.png
Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Badan_Informasi_Geospasial_logo.png
Adapun pihak yang berwewenang dalam mengelola informasi Geospasial disebut sebagai Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Nah, dibuatnya badan ini sebagai lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia yang akan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Berikut beberapa fungsi dari Badan Informasi Geospasial :

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011,
  • Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial
  • Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial
  • Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
  • Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik
  • Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial
  • Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial
  • Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial; Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG; Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial
  • Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional

Geospasial Untuk Pembangunan Indonesia

Data dan Infromasi Geospasial sangat diperlukan untuk mengelola NKRI yang sangat luas dengan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Dikarenakan negara kepulauan Indonesia yang sangat luas itu, data dan informasi geografis menjadi sangat berharga. Dengan demikian Indonesia akan memerlukan SDM Geospasial yang kompeten dalam jumlah yang memadai dan terdistribusi secara baik dalam wilayah Indonesia untuk menjaga dan mengelolanya dengan baik.

Pertanyaan yang kerap muncul dikalangan masyarakat adalah "Mengapa Geospasial menjadi sangat penting?". Data dan informasi Geospasial menjadi semakin penting dikarenakan dampak semakin tingginya tingkat pembangunan di berbagai sektor kehidupan khususnya di era 4.0 ini. Dalam melaksanakan pembangunan tersebut harus menyesuaikan dengan karakteristik NKRI. Adapun yang menjadi wujud karakteristik NKRI yang mencakup wilayah, kependudukan, sumber daya (alam, lingkungan, sosial, ekonomi, dan lainnya), kebencanaan, serta cuaca dan iklim, harus diakuisisi, dipetakan, dianalisis, dan dimodelkan secara baik, lengkap dan detil yang menjadikannya juga sebagai hal yang sangat berharga. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Bapak Presiden Jokowi dalam sebuah pidato kenegaraan di depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah pada 16 Agustus 2019 lalu, " Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak" yang menjadi bukti bahwa data geospasial menjadi sesuatu yang berharga bagi penentu kemajuan NKRI yang tidak sembarangan dikelola oleh pihak yang bersangkutan.

Nah, berbicara soal pembangunan di Indonesia ada beberapa paradigma pembangunan nasional yakni THIS (Thematik, Holistik, Integratif, dan Spasial). Pendekatan ini diharapkan menjadi upaya pencapaian sasaran agenda prioritas nasional agar berjalan dengan efektif dan efisien. Misalnya dalam Pembangunan Berkelanjutan, Pengelolaan Sumberdaya Alam, Mitigasi dan Adaptasi Bencana, Agraria dan Tata Ruang, Pertahanan dan Keamanan Negara, Pembangunan Ekonomi Digital, dan Pengayaan Khasanah Keilmuan.

geospasial-untuk-pembangunan-nasional-5ffd7582d541df733265ca62.png
geospasial-untuk-pembangunan-nasional-5ffd7582d541df733265ca62.png

                                                                                                             Sumber Gambar  : Hasanuddin Z. Abidin (2020)

Data dan Informasi Geospasial Untuk Pembangunan NKRI

1) Geospasial untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

  • Data dan Informasi Geospasial (Diintegrasikan dengan data dan informasi lainnya yang terkait) misalnya Sustainable Development Goals (17 Goals to Transform Our World)
  • Lokasi : Konektor antara data-data Sosial, Ekonomi dan Lingkungan. Tanpa adanya atribut Lokasi, data dan informasi secara umum menjadi kerap kurang bermakna dan menyulitkan untuk mengambil keputusan.

2) Peta Tematik Untuk Realisasi SDGs

Berikut ragam Peta Tematik

SOCIAL

  • Society
  • Poverty
  • Food Security
  • Education
  • Health
  • Population
  • Employment 
  • Water 
  • Sanitation
  •  Equality
  • Gender
  • Governance

ECONOMIC 

  • Well-being
  • Cities
  • Water Resource
  • Energy Resources
  • Natural Resources
  • Infrastructure
  • Industry  Sanitation
  • Economy
  • MSM Enterprises

ENVIRONMENTAL

  • Water Balance
  • Seas/Oceans
  • Lakes/Rivers
  • Land Use/Cover 
  • Ecosystems
  • Forests
  • Agriculture
  • Climate Change
  • Biodiversity
  • Natural Hazards
  • Pollution

Peta-peta Tematik sebaiknya mencakup wilayah daratan, pesisir, dan maritim.Tujuannya adalah untuk Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta. Untuk sumber Peta Tematik Indonesia dapat diperoleh dari

  • Kementerian dan Lembaga
  • Pemerintah Daerah (Provinsi, Kab/Kota, Desa/Kelurahan)
  • Pihak Swasta
  • Organisasi Non Pemerintah (LSM)
  • Masyarakat Luas

3) Geospasial Untuk Pembangunan Sektor Kelautan Indonesia

Data dan Informasi Geospasial dibutuhkan untuk perencanaan dan pelaksanaan sejumlah Pilar Kebijakan Kelautan Indonesia meliputi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut, Tata Kelola dan Kelembagaan Kelautan, Ekonomi, Infrastruktur, dan Peningkatan Kesejahteraan, Pengelolaan Ruanglaut dan Perlindungan Lingkungan Laut, Budaya Bahari, dan Diplomasi Maritim.

4) Sistem Informasi Manajemen Pulau

  • Indonesia memerlukan suatu Sistem Informasi Manajemen Pulau (SIMP) yang baik, detil, Uo to date, dan mudah diakses.
  • SIMP sebaiknya mengintegrasikan berbagai informasi meliputi Informasi Geospasial Pulau, Informasi Kependudukan Pulau, Informasi Sosial Budaya Pulau, Informasi Ekonomi Pulau, Informasi Lingkungan Pulau, dan Informasi SDA Hayati dan Non-Hayati Pulau.

5) Pemetaan Neraca Sumberdaya Aalam (Hayati dan Non-Hayati)

  • Sumberdaya mineral dan Energi
  • Sumberdaya Air, Kelautan dan Perikanan
  • Sumberdaya pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

6) Pemanfaatan Informasi Geospasial Untuk Penetapan Batas Wilayah/Persil

  • Batas Negara
  • Batas Provinsi, Kabupaten/Kota
  • Batas Desa/Kelurahan
  • Lahan/Persil Tanah

7) Geospasial Untuk Perbatasan Internasional NKRI

8) Geospasial Untuk Perencanaan Tata Ruang

  • Rencana Pembangunan
  • Rencana Umum Tata Ruang
  • Rencana Rinci Tata Ruang

9) Geospasial Untuk Rencana Tata Ruang Laut dan Zonasi

  • Diperlukan Peta Dasar LPI
  • Peta Dasar LLN
  • Serta peta-peta Tematik Kelautan, pada skala ketelitian yang ditetapkan

10) Geospasial Untuk Pemetaan Desa (BIG, 2017)

  • Peta Citra
  • Peta Sarana dan Prasarana
  • Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan

11) Geospasial Untuk Manajemen Pengurangan Resiko Bencana (MPRB)

Indonesia adalah negara kepulauan dengan tahanan tektonik aktif dan oleh karena itu rentan terhadap benyak bencana alam

  • Bencana alam adalah bahaya laten di Indonesia
  • Banyak orang Indonesia >40% bertempat tinggal di daerah yang rawan bencana alam

Data dan Informasi Geospasial punya peran penting untuk mendukung berbagai program dan aktivitas MPRB.

12) Geospasial Untuk Pengembangan Kota Pintar

  • Persentase penduduk Indonesia tinggal di perkotaan / perkotaan (Proyeksi Penduduk Indonesia, 2010-2035, BPS)
  • Data dan Informasi Geospasial akan memiliki peran penting untuk pengembangan dan operasionalisasi Kota Cerdas di Indonesia.

13) Geospasial untuk Pelayanan Berbasis Lokasi

  • Data dan Informasi Geospasial Berbasis Lokasi Layanan dan program E-Commerce dan aktivitas di Indonesia. Misalnya dengan bantuan aplikasi seperti Grab, Gofood, Gojek, Tokopedia, Shopee, Gocar, Lazada, BukaLapak, Blibli, Halodoc, dll.

Berdasarkan pernyataan dan data diatas, kita semua menjadi paham bahwa Informasi Geospasial menjadi aset negara yang sangat berharga untuk membantu kemajuan bangsa ini. Sebagai warga negara yang baik, yuk jaga data-data kita, karena data itu amat berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun