Mohon tunggu...
M Arifin Pelawi
M Arifin Pelawi Mohon Tunggu... Akuntan - PNS

Mahasiswa PhD yang dibiayai LPDP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Al Capone Indonesia dengan UU Anti Minol

15 November 2020   12:47 Diperbarui: 15 November 2020   13:00 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia akan punya gangster setara Al Capone yang akan menguasai dan mendapatkan kekayaan besar dari pelarangan minuman keras jika pemerintah tidak punya kemampuan menrapkan UU anti  minol dengan benar.

Hal yang lebih baik jika pemerintah menggunakan pajak yang didapat dari minuman keras untuk mengendalikan penggunaan alkohol. Dana itu sebaiknya digunakan sebagi insentif bagi aparat keamanan yang mampu menangkap pembuat dan pengedar minuman keras illegal. 

Hasil pajak itu juga bisa digunakan sebagai dana untuk mengawasi serta melakukan bimbingan tehadap para pembuat dan penjual minuman keras tradisional yang selama ini bisa berjualan tanpa pengawasan dan bimbingan. 

Selain itu pajak juga bisa digunakan untuk sumber dana menyebarkan secara luas efek samping buruk dari minum minuman keras dan panti untuk menanggulangi kecanduan minuman keras. Melakukan pelarangan tanpa institusi dan dana yang kuat tidak akan memberikan hasil yang diharapkan. 

Kemungkinan besar malah menghasilkan kehancuran yang lebih parah. Saya sangat mendukung jika Indonesia bebas dari orang-orang yang kecanduan minuman keras. Namun, pelarangan tanpa institusi yang siap mendukung pelarangan itu telah terbukti gagal serta memberikan hasil yang lebih buruk. 

Jadi daripada mebuat undang-undang yang melarang minuman keras maka sebaiknya pemerintah menyiapkan peraturan yang mampu menggunakan dana yang didapat pemerintah dari minuman keras agar efek samping samping minuman keras mampu diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun