Mohon tunggu...
Muhammad Arif Fatoni
Muhammad Arif Fatoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2022 Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf

Waktu itu bernilai bukan karena panjangnya tetapi karena kebaikan yang kita lakukan di dalamnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Zakat?

23 April 2022   11:47 Diperbarui: 23 April 2022   11:49 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan zakat yang dibebankan seseorang yang mempunyai jenis pekerjaan mandiri atau pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut tidak terikat dengan pihak lain atau tidak terikat dengan pegawai negeri. Zakat profesi dalam kategori ini, seperti home industry, praktik dokter, notaris, konsultan dan lain-lain.

Zakat profesi di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, dan Inpres No. 3 Tahun 2014. Pada tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Umum

Adapun yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Hukum dan Kadar Penghasilan

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Waktu Pengeluaran Zakat

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Dan jika mencapai nishab, maka selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Ahmad Dahlan. Buku Saku Perzakatan. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun