Merupakan zakat yang dibebankan seseorang yang mempunyai jenis pekerjaan mandiri atau pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut tidak terikat dengan pihak lain atau tidak terikat dengan pegawai negeri. Zakat profesi dalam kategori ini, seperti home industry, praktik dokter, notaris, konsultan dan lain-lain.
Zakat profesi di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, dan Inpres No. 3 Tahun 2014. Pada tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Adapun yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Hukum dan Kadar Penghasilan
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.
Waktu Pengeluaran Zakat
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Dan jika mencapai nishab, maka selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Ahmad Dahlan. Buku Saku Perzakatan. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2019.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI