Mohon tunggu...
Muhammad Arif Fatoni
Muhammad Arif Fatoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI 2022 Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf

Waktu itu bernilai bukan karena panjangnya tetapi karena kebaikan yang kita lakukan di dalamnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Zakat?

23 April 2022   11:47 Diperbarui: 23 April 2022   11:49 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan Negara yang mempunyai penduduk muslim terbesar di seluruh dunia. Yakni mencapai 231 juta jiwa penduduk yang memeluk agama islam. Dengan mayoritas penduduk muslim, penduduk Indonesia dalam kehidupannya tidak terlepas dari ajaran-ajaran islam.

Di bulan ramadhan ini, masyarakat Indonesia masih berada di masa pandemic Covid-19. Walaupun demikian kita harus tetap melakukan ibadah dalam bulan ramadhan. Mulai dari Puasa, Shalat 5 waktu, Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Itikaf, memperbanyak zikir dan do’a, juga ada yang tidak kalah pentingnya yaitu bersedekah dan zakat fitrah.

Berbicara tentang zakat, zakat merupakan salah satu rukun islam. Dengan berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah dalam kehidupan atau dengan kata lain zakat untuk mensucikan harta dan benda. Selain itu berzakat juga akan mengangkat derajat keimanan seseorang dan membantu sesama saudara yang membutuhkan. Dalam QS At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ َاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

            Pada dasarnya masyarakat Indonesia sudah paham tentang zakat, akan tetapi masih dalam perihal zakat fitrah saja dalam pelaksanaannya. Padahal perlu diketahui dalam zakat terdapat zakat fitrah dan zakat mal. Dalam perkembangan system dan kebutuhan terhadap aspek penggalian sumber daya keuangan publik islam, zakat yang semula hanya zakat fitrah dan zakat mal, kini berkembang menjadi zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi dan lain-lain.

Dengan demikian, perlunya peningkatan literasi tentang zakat bagi masyarakat, maka dari itu perlu adanya kampanye tentang zakat oleh Badan Zakat ataupun Lembaga Pengelola Zakat. Apalagi pada era sekarang, perkembangan IT sudah sangat pesat. Hal tersebut bias memudahkan lembaga dan badan zakat dalam melakukan kampanye layanan zakat. Berikut sedikit penjelasan mengenai macam-macam zakat:

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah secara bahasa yaitu sesuatu yang dikeluarkan dari kepemilikan untuk mensucikannya. Menurut An-Nawawi, kata fithrah merupakan istilah yang digunakan oleh para fuqaha yang menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan zakat jiwa setiap umat muslim yang ditunaikan bertepatan dengan berakhirnya bulan Ramadhan.

Adapun kadar zakat fithrah terdapat rujukan hadits berikut:

            Abdullah bin Yusuf sesungguhnya dia mendengar Aba Sa’id al Khudriy ra. ia berkata: Kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar 1 sho dari makanan, 1sho kurma, 1 sho dari gandum, 1 sho dari keju atau 1 sho dari kismis. 

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa untuk menghitung zakat menggunakan satuan ukuran sho. Persamaan dasar 1sho adalah 4 mud, kemudian persoalan muncul ketika satuan ukuran mud dikonversikan ke kg terdapat beberapa pendapat. Sebagian ulama menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga 4 mud sama dengan 2,4 kg. Adapula yang menyatakan satu mud adalah 7 ons, sehingga 4 mud  jika dikonversikan menjadi 2,8 kg.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia banyak yang mempraktikan zakat fitrah dengan jumlah 2,5 kg beras. Namun untuk kehati-hatian maka lebih baik mengambil ke jumlah yang terbesar yaitu 2,8 kg. Kemudian didasarkan pada berbagai fatwa MUI seperti fatwa MUI Kabupaten Banyumas, dan atas dasar pertimbangan dan rasa kehati-hatian, maka jumlah beras zakat fitrah adalah sebesar 3 kg. Dan pada saat ini sudah menjadi keumuman masyarakat Indonesia membayar zakat fitrah sebesar 3 kg.

  1. Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang diwajibkan kepada orang muslim atas berbagai harta kekayaan (mal) yang dimiliki jika telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syariat islam. Seperti emas,perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) barang perniagaan dan uang. Dasar hukum dari kewajiban zakat mal terdapat pada QS. At-taubah (9) ayat 34 :

....وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

Adapula hadits yang menjelaskan tentang zakat mal, salah satunya yaitu:

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata: Rasulullah bersabda: “ Bila engkau memliki 200 dirham dan telah berlalu satu tahun ( sejak memilikinya), maka padanya dikenai zakat sekitar 5 dirham, dan tidak berkewajiban bagimu untuk membayar zakat sedikitpun, maksudnya zakat emas sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun( sejak memilikinya), maka kamu dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nishab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan ini.

  1. Zakat Profesi

Menurut Wahbah az Zuhaily, zakat profesi diistilahkan menjadi zakat rawatib al muwazhzhafin (zakat gaji pegawai) atau zakat kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta).

Zakat Kasb Al-‘Amal

Merupakan zakat gaji pegawai atau jenis zakat yang dibebankan pegawai yang jenis pekerjaannya terikat dengan Negara. Atau dengan kata lain zakat kasb al-‘amal yaitu zakat yang dikeluarkan orang-orang yang bekerja menjadi pegawai Negara, perusahaan atau lembaga swasta lainnya sebagai pegawai tetap dan digaji secara rutin atau setiap bulan.

Zakat Al Mihan Al Hurrah

Merupakan zakat yang dibebankan seseorang yang mempunyai jenis pekerjaan mandiri atau pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut tidak terikat dengan pihak lain atau tidak terikat dengan pegawai negeri. Zakat profesi dalam kategori ini, seperti home industry, praktik dokter, notaris, konsultan dan lain-lain.

Zakat profesi di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, dan Inpres No. 3 Tahun 2014. Pada tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan adalah sebagai berikut:

Ketentuan Umum

Adapun yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Hukum dan Kadar Penghasilan

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.

Waktu Pengeluaran Zakat

Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Dan jika mencapai nishab, maka selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Ahmad Dahlan. Buku Saku Perzakatan. Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun