Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Wujud Pendidikan Politik Masyarakat

8 Oktober 2024   13:46 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri atas nama presiden dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri untuk selanjutnya wajib diberitahukan oleh Gub dan Wagub kepada KPU/KIP Provinsi dan bagi Bup dan Wabup  serta Walkot dan Wawalkot kepada KPU/ KIP Kabupaten/Kota .

Selain daripada itu juga diatur bahwa  pejabat  negara ,pejabat daerah , pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/ Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan

Disamping itu, Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota  dilarang menggunakan kewenangan ,Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Semoga tulisan ini menjadi pencerahan dan menjadi bagian pendidikan politik bagi masyarakat dan bermanfaat bagi sekalian pembaca secara umum wabil khusus bagi Peserta pemilihan kepala daerah serentak 2024  dalam melaksanakan tahapan kampanye demi mewujudkan kampanye yang berkualitas .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun