Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri atas nama presiden dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri untuk selanjutnya wajib diberitahukan oleh Gub dan Wagub kepada KPU/KIP Provinsi dan bagi Bup dan Wabup  serta Walkot dan Wawalkot kepada KPU/ KIP Kabupaten/Kota .
Selain daripada itu juga diatur bahwa  pejabat  negara ,pejabat daerah , pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/ Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
Disamping itu, Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota  dilarang menggunakan kewenangan ,Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Semoga tulisan ini menjadi pencerahan dan menjadi bagian pendidikan politik bagi masyarakat dan bermanfaat bagi sekalian pembaca secara umum wabil khusus bagi Peserta pemilihan kepala daerah serentak 2024 Â dalam melaksanakan tahapan kampanye demi mewujudkan kampanye yang berkualitas .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H