Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Peningkatan Partisipasi Disabilitas, Panwaslih Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan

5 Oktober 2023   00:53 Diperbarui: 5 Oktober 2023   00:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


LANGSA- Pemilu tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat, sukses tidaknya proses pemilu sering diukur dari tinggi rendahnya partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan. Anggapan ini sesungguhnya tidak salah mengingat keterlibatan publik, menghasilkan para pemimpin duduk di legislatif dan eksekutif . Semakin tinggi partisipasi maka semakin kuat dukungan yang dimiliki.

Dan berbicara mengenai keterlibatan publik, ada berbagai macam kelompok di masyarakat yang punya hak dan ikut terlibat di dalamnya. Salah satunya pemilih yang berasal dari kelompok disabilitas.

Dokpri
Dokpri


Guna meningkatkan partisipasi kelompok disabilitas atau sering disebut orang- orang berkemampuan khusus ini pada pemilu 2024, Panwaslih Langsa mengadakan sosialisasi pendampingan,Selasa(03/10/2023) diaula sekretariat setempat.

Kordiv P3S , Marida Fitriani , MP dalam sambutannya menegaskan hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

"Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya" ucap Fitrie sapaan akrab komisioner Panwaslih Langsa tersebut.

Ditambahkannya, Pada saat pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

" Pasal 356 ayat 1 juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya" jelas Fitrie.

Fitrie menyebutkan, meski demikian tidak dipungkiri masih ada pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi pemilih disabilitas yang tentu dapat mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya. Tidak berhenti disitu, persoalan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu sering terjadi. Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT.

" bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dianggap sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Disatu sisi, para penyandang disabilitas dan keluarganya juga masih banyak yang merasa malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu" ungkap komisioner panwaslih Langsa yang juga mantan anggota KIP Langsa .

Selanjutnya , ketersediaan alat bantu coblos masih belum ramah terhadap pemilih tunanetra (template braille). Sehingga pada akhirnya mereka memilih secara asal dan akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, banyak ditemukan TPS yang didirikan menyulitkan untuk diakses atau dilalui para penyandang disabilitas.

" yang tidak kalah penting adalah para penyandang disabilitas masih minim mendapatkan informasi terkait isu-isu kepemiluan. Beberapa penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi bagi mereka dan kesulitan akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu" ucap Fitrie

Menurutnya ,Penggunaan hak politik dan mudahnya akses bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang urgen karena dimaknai sebagai pembukaan ruang politik bagi penyandang disabilitas bisa mengapresiasikan hak-haknya. Aksesibilitas sendiri bisa diartikan sebagai peluang, kesempatan atau kemudahan untuk memperoleh suatu pelayanan dalam menggunkan hak pilih.

" untuk mengakomodir hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024, perlu ada jaminan yang diantaranya: Pertama, melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Kedua, menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. Dengan adanya keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatkan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas" katanya

Ketiga, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara ad hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan peyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaraan pemilu. Keempat, Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khusnya bagi komunitas penyandang disabilitas. Kelima, melakukan himbauan kesadaran akan pentingnya partisipasi dan peran stockholder, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.

Keenam, Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini, KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per-kecamatan dalam 5 kategori, yaitu Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/Wicara, Tuna Grahita dan Disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatkan terkait pelayanan pendataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan. Ketujuh, tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Tersedianya sarana dan prasarana aksesibel dalam pemilu bertujuan untuk memastikan agar tidak terdapat masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentuan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, imbuhnya.(f3)

Photo : Marida Fitriani ( dok: pribadi)Photo : Marida Fitriani ( dok: pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun