Selanjutnya , ketersediaan alat bantu coblos masih belum ramah terhadap pemilih tunanetra (template braille). Sehingga pada akhirnya mereka memilih secara asal dan akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan. Bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, banyak ditemukan TPS yang didirikan menyulitkan untuk diakses atau dilalui para penyandang disabilitas.
" yang tidak kalah penting adalah para penyandang disabilitas masih minim mendapatkan informasi terkait isu-isu kepemiluan. Beberapa penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi bagi mereka dan kesulitan akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu" ucap Fitrie
Menurutnya ,Penggunaan hak politik dan mudahnya akses bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang urgen karena dimaknai sebagai pembukaan ruang politik bagi penyandang disabilitas bisa mengapresiasikan hak-haknya. Aksesibilitas sendiri bisa diartikan sebagai peluang, kesempatan atau kemudahan untuk memperoleh suatu pelayanan dalam menggunkan hak pilih.
" untuk mengakomodir hak politik dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024, perlu ada jaminan yang diantaranya: Pertama, melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Kedua, menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. Dengan adanya keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatkan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas" katanya
Ketiga, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggara ad hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan peyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaraan pemilu. Keempat, Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khusnya bagi komunitas penyandang disabilitas. Kelima, melakukan himbauan kesadaran akan pentingnya partisipasi dan peran stockholder, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.
Keenam, Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini, KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per-kecamatan dalam 5 kategori, yaitu Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/Wicara, Tuna Grahita dan Disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatkan terkait pelayanan pendataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan. Ketujuh, tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Tersedianya sarana dan prasarana aksesibel dalam pemilu bertujuan untuk memastikan agar tidak terdapat masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentuan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, imbuhnya.(f3)
Photo : Marida Fitriani ( dok: pribadi)Photo : Marida Fitriani ( dok: pribadi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H