Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Politik Uang dan Kualitas Pemilu/Pilkada

20 Juli 2023   11:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:38 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris saat kita mendengar banyak calon legislatif / kandidat diluar sana yang memberikan komentar akan menang karena mereka memiliki dana dan logistik sehingga tidak perlu bekerja sejak di mulai tahapan pemilu namun bekerja seminggu terakhir atau tiga hari bahkan satu hari sebelum pemilihan.

Politik uang yang terjadi menimbulkan bahaya bukan hanya bagi kandidat/ calon akan tetapi juga bagi pemilih yaitu bahwa dengan politik uang tersebut kandidat tidak memiliki keterikatan dengan konstituen , ikatan dengan konstituen hanya diukur dengan uang saja dan tidak memiliki hubungan yang baik dengan konstituen . Kondisi ini sangat membahayakan karena apabila kandidat tersebut terpilih maka apapun yang dikatakan dan di kerjakan semuanya akan diukur dengan uang, tidak ada ikatan yang benar- benar tulus sehingga kandidat tidak bisa menjadi penyambung lidah bagi konstituen .

Bahaya selanjutnya adalah uang yang dikeluarkan pastilah tidak sedikit karena masing- masing memiliki kompetitor, dan tidak hanya itu masih diperlukan juga jaringan untuk bisa mendistribusikan uang. Belum lagi bila uang yang sudah diserahkan kepada pemilih namun tidak dipilih. Politik uang membuat kandidat harus berfikir pengembalian modal setelah terpilih.

Kualitas pemilu/ pilkada yang sangat di tentukan oleh kualitas  peserta pemilu , pemilih dan penyelenggara ini haruslah melakukan kerja- kerja yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat agar hasil yang di dapat dari proses pemilihan juga mendapat legitimasi .

Peserta pemilu yang seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menawarkan visi/misi atau konsep penyambung lidah yang baik untuk keterpilihannya tidak kemudian melakukan praktik- praktik politik uang dengan membeli suara atau melakukan transaksi seperti mahar politik , dana kampanye dan lain- lain.

Politik uang  dalam undang- undang nomor 7 tahun 2017 merupakan sebuah pelanggaran yang berakibat kepada dibatalkannya kandidat dan pidana masih sulit kita dapatkan disebabkan lemahnya penegakan hukum dimana pembuktian seseorang yang melakukan tindakan suap atau politik uang hanya di berikan waktu 3 x 24 jam dan ini menjadi sulit bagi penyelenggara untuk mengumpulkan bukti.

Politik uang yang makin hari kian marak terjadi dalam kontestasi pemilu/ pilkada akan merusak kualitas dan representasi demokrasi , untuk itu diperlukan revisi terhadap undang- undang terkait perluasan dana kampanye bukan hanya pada masa kampanye saja namun semua dana mulai dari hulu ke hilir yang di keluarkan oleh kandidat/ calon, perlu adanya langkah hukum yang tepat dan cepat untuk penegakan hukum dan perlu adanya aturan pembatasan belanja kampanye yang menjamin kesetaraan berkompetisi serta peningkatan pendidikan pemilih pemula. tentang tolak politik uang .

Photo: Marida Fitriani (dok: pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun