Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024 dan Media Massa

15 Januari 2023   12:01 Diperbarui: 15 Januari 2023   12:47 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langsa- Pemilihan Umum (Pemilu) dan Media Massa Ibarat kopi dan gula yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Kopi akan menjadi minuman yang nikmat dan berkualitas bila dipadukan dengan gula .

Begitupun dengan Pemilu, akan sukses dan berkualitas bila banyak yang ikut berpartisipasi termasuk dalam hal ini media massa, demikian ungkap Akademisi Universitas Sains Cut Nyak Dhien (USCND), Marida Fitriani.MP.

Menurutnya media massa memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Dikarenakan fungsinya sebagai penyebar informasi, edukasi dan juga penangkal hoaks kepada publik.

" sebagai contoh saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu yaitu tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan perwakilan Daerah(DPD) dimana masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke-1 dimulai pada senin 16 januari 2023 s/d minggu 22 januari 2023 dan Verifikasi administrasi perbaikan ke-1 (senin,23 Jan 2023 s/d rabu, 1 Feb 2023) serta Verifikasi faktual ke-1 dimulai senin,6 Feb 2023 s/d minggu, 26 Feb 2023 dan seterusnya.

Sebahagian masyarakat pada umumnya terutama Pemilih(baik telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah) tidak mengetahui akan informasi tahapan pemilu tersebut . Ketidaktahuan ini menurutnya karena apa yang dilakukan / kerjakan saat ini gaungnya belum begitu maksimal.

Saat ini program dan jadwal kegiatan tahapan pemilu yang sedang berlangsung Informasi atau gaungnya belum sebesar yang kita harapkan. Sementara itu berbicara tentang tahapan pencalonan perseorangan  peserta pemilu anggota DPD ini bukan hanya bicara tentang penyelenggara dan bakal calon DPD saja namun banyak hal yang terkait lainnya seperti masyarakat baik sebagai pemilih pada saat pemungutan suara maupun sebagai pendukung calon DPD tersebut.

" minimal masyarakat secara luas mengetahui bahwa saat ini tahapan pemilu apa yang sedang berlangsung dan hal- hal lainnya yang berkenaan dengan tahapan dimaksud" ungkapnya .

Pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD dan saat Verifikasi faktual misalnya masyarakat paling tidak mengetahui pihak- pihak yang dilarang menurut peraturan perundang- undangan  untuk mendukung bakal calon perseorangan DPD , tidak dibenarkan memberikan dukungan bagi warga yang belum berusia 17 tahun kemudian masyarakat yang boleh memberi dukungan adalah yang berdomisili di daerah pemilihan serta masyarakat mengetahui terkait pencatutan data dukungan dengan mengecek melalui link : infopemilu.kpu.go.id

Oleh karena itu diperlukan gaung yang luas dalam hal informasi - informasi kepemiluan tersebut , maka disinilah peran media massa untuk menyampaikan proses serta program jadwal tahapan pemilu tanpa terkecuali seperti verifikasi faktual sehingga bisa diketahui secara luas oleh publik.

Berbicara soal pemilu maka sangatlah penting informasi tersebut disampaikan ke publik dan bila proses ini dikawal media massa dengan baik dan proporsional maka kerja-kerja penyelenggara tentunya jauh lebih mudah.

Selain itu kehadiran media massa dalam pemilu 2024 tentunya selain penyampaian informasi kepemiluan dan edukasi publik juga dapat menyaring informasi yang akan disampaikan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku sampai pada menangkal informasi yang tidak benar ( hoaks),imbuhnya.(f3)

Photo : marida fitriani akademisi USCND ( dok : pribadi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun