Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Data Pemilih Merupakan Jantungnya Pemilu - Pemilihan Serentak 2024

7 Juli 2022   22:13 Diperbarui: 7 Juli 2022   22:20 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suksesnya Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 ditentukan oleh banyak faktor, namun faktor utama dan pertama yang mempengaruhi kesuksesan pemilu yang akan datang adalah tingginya partisipasi pemilih. Hal ini tentunya di tandai dengan terdaftarnya masyarakat sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap(DPT).

Data Pemilih dalam pemilu sangat krusial dan menjadi jantungnya pemilu disebabkan tanpa data pemilih maka pemilu/ pemilihan tidak akan berproses dan berjalan sebagaimana yang diharapkan dalam perundang- undangan.

Demikian ungkap ketua Jaringan Demokrasi Indonesia(JaDI) Kota Langsa, Marida Fitriani, MP diruang kerjanya, Kamis(07/7/2022).

Menurutnya, walau kelihatan sederhana namun data pemilih menjadi kunci dalam hal menentukan jumlah logistik pemilu mulai dari  jumlah surat suara, jumlah tempat pemungutan suara(TPS) ,jumlah bilik suara dan kebutuhan lainnya.

Selain itu data pemilih juga menjadi jalan bagi masyarakat pemilih untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu bila terdaftar dalam DPT tanpa harus menyiapkan dokumen lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan seperti membawa E KTP atau Kartu keluarga.

"masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat berpartisipasi tanpa harus membawa E KTP atau kartu keluarga dan bahkan harus menunggu satu jam sebelum pemungutan suara ditutup " Ucap Fitri .

Dijelaskannya, bahwa data pemilih dari pemilu ke pemilu selalu mengalami persoalan dan sudah menjadi rahasia umum pula semua kita mengetahui apa yang menjadi penyebab persoalan itu terjadi sehingga persoalan pemilih ini menjadi persoalan klasik yang lagi- lagi tidak terselesaikan .

"persoalan klasik pemilih yang yang tiap kali muncul adalah masyarakat yang sudah cukup syarat tidak terdaftar seperti berubahnya status TNI/ polri, sudah terhitung 17 tahun/ sudah menikah dan lain- lain kemudian pemilih terdaftar lebih dari satu tempat atau yang kita kenal dengan pemilih ganda, terdaftarnya pemilih yang tidak cukup syarat seperti pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal dan pemilih yang mengalami perubahan elemen datanya " tegas Fitri yang juga mantan komisioner KIP Kota Langsa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa tiap tahun pasti ada kelahiran dan kematian sehingga berdampak pada berubahnya data dalam DPT yang mengharuskan semua stakeholder terkait bertanggung jawab akan hal ini namun yang berada digarda terdepan adalah penyelenggara pemilu karena melalui penyelenggara pemilu dapat terfasilitasi validitas data pemilih .

Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah karna melibatkan banyak orang dengan sumber daya manusia yang berbeda pula, validitas data pemilih itu di tentukan oleh data dan pemutakhiran (pencocokan dan penelitian) data pemilih serta SDM  petugas. Ketika data yang diterima tidak akurat maka berkonsekuensi pada pemutakhiran.

Apabila pemilih banyak tidak terdaftar maka peluang kehilangan hak pilih akan semakin besar dan itu semua disebabkan kurangnya jumlah surat suara yang tersedia di masing- masing TPS

"jumlah surat suara perTPS di tentukan oleh DPT ditambah 2,5 %" kata Fitri mantan divisi tekhnis penyelenggara pemilu KIP Kota Langsa.

Selanjutnya kalau ini yang akan terjadi menjadi pertanyaan. kemudian apa yang diharapkan pada pemilu yang merupakan proses terpilihnya wakil - wakil rakyat dan pemimpin bila masyarakat tidak lagi dapat berpartisipasi.

Kalau kita melihat lebih jauh bahwa terdaftarnya masyarakat pemilih dalam DPT bukan hanya untuk berpartisipasi dalam hal memberikan hak pilihnya di TPS, akan tetapi menjadi peserta pemilu (calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden, Calon DPD dan Calon bupati/ Walikota ) pun di persyaratkan dalam Undang- undang terdaftar sebagai pemilih.

"kita semua berharap agar terdaftarnya pemilih dalam DPT ini menjadi hal yang pasti sehingga hak masyarakat dalam pemilu/ pemilihan terjamin" harapnya.

Semoga data pemilih yang valid dan mutakhir akan dapat kita capai sebagai bentuk kedaulatan rakyat , tentunya dengan melibatkan semua pihak terutama penyenggara, peserta dan pemilih itu sendiri dalam hal bersama -sama ikut mengawasi penduduk yang pindah, pemilih yang berubah status pekerjaannya, pemilih pemula dan pemilih yang meninggal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun