Apabila pemilih banyak tidak terdaftar maka peluang kehilangan hak pilih akan semakin besar dan itu semua disebabkan kurangnya jumlah surat suara yang tersedia di masing- masing TPS
"jumlah surat suara perTPS di tentukan oleh DPT ditambah 2,5 %" kata Fitri mantan divisi tekhnis penyelenggara pemilu KIP Kota Langsa.
Selanjutnya kalau ini yang akan terjadi menjadi pertanyaan. kemudian apa yang diharapkan pada pemilu yang merupakan proses terpilihnya wakil - wakil rakyat dan pemimpin bila masyarakat tidak lagi dapat berpartisipasi.
Kalau kita melihat lebih jauh bahwa terdaftarnya masyarakat pemilih dalam DPT bukan hanya untuk berpartisipasi dalam hal memberikan hak pilihnya di TPS, akan tetapi menjadi peserta pemilu (calon legislatif, calon presiden/calon wakil presiden, Calon DPD dan Calon bupati/ Walikota ) pun di persyaratkan dalam Undang- undang terdaftar sebagai pemilih.
"kita semua berharap agar terdaftarnya pemilih dalam DPT ini menjadi hal yang pasti sehingga hak masyarakat dalam pemilu/ pemilihan terjamin" harapnya.
Semoga data pemilih yang valid dan mutakhir akan dapat kita capai sebagai bentuk kedaulatan rakyat , tentunya dengan melibatkan semua pihak terutama penyenggara, peserta dan pemilih itu sendiri dalam hal bersama -sama ikut mengawasi penduduk yang pindah, pemilih yang berubah status pekerjaannya, pemilih pemula dan pemilih yang meninggal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H