Hadirnya perempuan dalam segala aspek kehidupan bukan hanya di dunia politik melalui partai politik , menjadi pengambil kebijakan atau bahkan menjadi aktivis.Â
Pelibatan kaum perempuan  terkhusus dalam dunia publik bukan hanya sebagai sebuah upaya pemenuhan undang- undang akan tetapi hadirnya perempuan benar- benar membuktikan keterwakilannya melalui semangat , pergerakan dan  perjuangan yang bisa melahirkan sebuah sistem yang benar - benar baik dan mewarnai setiap keputusan
Semisal dalam pemilu, keterlibatan perempuan itu harus dipastikan bukan hanya pada peserta pemilu yaitu partai politik namun perempuan juga harus hadir pada dimensi penyelenggara mulai dari penyelenggara di tingkat pusat sampai pada penyelenggara di tingkat daerah / desa  dan tidak terkecuali peserta pemilih dalam bentuk partisipasi pemilih.
Kehadiran perempuan dalam upaya pemenuhan undang-undang tidaklah dimaknai hanya sebatas kata memperhatikan sehingga bisa terpenuhi atau tidak. Kesempatan perempuan dalam setiap dimensi kehidupan idealnya berbanding lurus dengan kuantitas perempuan dibanding laki- laki.
Pentingnya perempuan hadir dalam kelompok tertentu pastinya akan dapat mempengaruhi setiap kebijakan yang dapat dirasakan oleh seluruh perempuan.
Sejak 2004 sampai dengan 2019 tahun ini merupakan pintu masuk afirmative bagi perempuan. kebijakan afirmative  sudah ada namun masih stagnan sifatnya dimana pada partai politik ada sebuah keharusan melibatkan perempuan dalam pencalonan namun tidak menjamin keterpilihan perempuan2 tersebut.
Sementara pada penyelenggara pemilu tidak ada sebuah keharusan perempuan terpilih menjadi penyelenggara dan tidak ada sanksi terhadap aturan tersebut hanya sebatas komposisi saja sehingga sampai saat ini ada lembaga KPU kabupaten/ kota yang tidak memiliki anggota perempuan.
Bicara tentang bagaimana mengupayakan hadirnya perempuan maka idealnya dimulai dari peraturan- peraturan yang ada . Tentunya sangat banyak tantangan yang dihadapi perempuan ketika ingin melibatkan diri dan terlibat dalam semua lini khususnya pemilu. Bila di lihat dari sisi kontribusi perempuan dalam pemilu sangatlah besar melalui perannya sebagai pemilih
Pentingnya pelibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu selain akses kesetaraan yang merupakan pintu masuk bagi perempuan untuk terlibat dalam proses kebijakan publik. Kita ketahui bersama bahwa pemilu merupakan proses seleksi kepemimpinan negara sehingga lembaga penyelenggara pemilu menjadi sangatlah penting dimasuki oleh perempuan.
Tantangan bagi perempuan untuk terlibat dalam pemilu yaitu sumber daya perempuan potensial yang hari ini jumlahnya juga terbatas, memiliki pengetahuan kepemiluan yang distribusinya masih sangat terbatas sifatnya bila di lihat dari Perguruan Tinggi yang peminatannya di kepemiluan, adanya persoalan bagi perempuan  yang memiliki pengalaman jejaring dan kepemiluan.
Tantangan lainnya adalah proses seleksi cendrung tidak sensitive gender dan adanya kepentingan politik yang sangat dominan yang berujung pada rendahnya partisipasi perempuan di ranah publik.
Jumlah perempuan yang mendaftar  belum mencapai 30%  menjadi kendala tersendiri selain itu tidak ada aturan terkait pemenuhan afirmative saat mendaftar . Disadari atau tidak akses informasi terkait tahapan seleksi sangat rendah diterima oleh perempuan.Selain itu dukungan terhadap perempuan utk ikut dalam proses seleksi .
Keunggulan perempuan dalam perwakilan demokrasi tentunya sangat menentukan, hadirnya perempuan berakibat pada dapat mempengaruhi partisipasi pemilih perempuan , meningkatkan potensi kebijakan melalui cerdas memilih, konflik juga akan terselesaikan.
Apa yang perlu diupayakan agar pelibatan perempuan bukan hanya sekedar ada namun lebih dari itu adalah memberikan nilai tambah kepada perempuan dari mulai pendaftaran , tes seleksi sampai pada wawancara  yang semua berujung pada peningkatan kapasitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H