Menyikapi hal tersebut diatas diperlukan penguatan politik perempuan dari aspek yuridis adanya peraturan perundang- undangan yang lebih memberikan ruang perempuan di bidang politij secara lebih berkepastian, adanya mekanisme partai yang mengatur rekruitmen politik disemua level kepengurusan partai yang pro kesetaraan.
Kemudian adanya kemauan politik perempuan untuk masuk ke arena politik dan meningkatnya bargaining position perempuan di wilayah publik dan juga domestik serta secara terus menerus perempuan di berbagai level perlu melakukan capacity building .
Tidak kalah penting bagi perempuan- perempuan yang telah di posisi publik untuk melakukan peningkatan kapasitas demi tuntutan kehidupan yang semakin kompleks dan melakukan evaluasi apakah perempuan- perempuan tersebut  sudah mempresentasikan dan memperjuangkan kepentingan perempuan .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H