Mohon tunggu...
Maria Yulianti
Maria Yulianti Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM : 43223110066 | Program Studi : Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   11:19 Diperbarui: 30 November 2024   11:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gambar mandiri
gambar mandiri
Adapun sejumlah kader partai berlambang mercy itu terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya :
  • Anas Urbaningrum
  • Salah satu yang menarik perhatian publik saat itu adalah ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011. Saat itu, Nazaruddin tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Setelah itu, Komisi Antirasuah mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013. Pada akhir September 2014, Anas pun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Selain itu Anas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin dan Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin. Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah. Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK) Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyunat vonis Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelunya divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.
  • Andi Mallarangeng Selain Anas, kader Demokrat lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Pada Juli 2014, Andi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Andi pun telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (21/4/2017) dan kini kembali bergabung di Partai Demokrat sebagai sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
  • Deddy Kusdinar
    Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, juga divonis bersalah dalam kasus Hambalang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang. Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.
  • Machfud Suroso
    Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.
  • Teuku Bagus Muhammad Noor
    Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, divonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.
  • Angelina Sondakh Sementara itu, pada Januari 2013, Angelina divonis terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, vonis itu bertambah berat pada tingkat kasasi ketika Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Belakangan, peninjauan kembali yang diajukan oleh Angie dikabulkan oleh hakim sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dibebankan uang pengganti.

Situasi Terbaru Proyek Hambalang

Setelah rapat terbatas dengan Presiden pada 2021, pemerintah tampak serius untuk memfungsikan kembali Proyek Hambalang, terutama sebagai pusat latihan bagi atlet senior dan elit. Rencana untuk mengaktifkan P3SON Hambalang sudah masuk dalam rencana besar Desain Olahraga Nasional. Namun, fokus pemerintah beralih ke penanganan pandemi Covid-19 terlebih dahulu dan rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dengan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 501 triliun.

Daftar Pustaka :

https://hmplawoffice.com/actus-reus-dan-mens-rea/

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/06000091/kasus-hambalang-dari-nazaruddin-anas-hingga-dugaan-keterlibatan-ibas?page=all

https://www.smsperkasa.com/blog/proyek-hambalang-dari-kontroversi-hingga-kondisi-terkini

https://news.detik.com/berita/d-6664425/melihat-lagi-kasus-hambalang-jelang-anas-urbaningrum-bebas-besok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun