Edward Coke (1552--1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Sebagai tokoh penting dalam era Tudor dan Stuart, Coke memainkan peran yang sangat signifikan dalam menegaskan supremasi hukum di atas kekuasaan raja, yang pada akhirnya memengaruhi sistem hukum di Inggris dan dunia.
Pemikiran Actus Reus dan Mens Rea
Actus reus kerap kali disebut sebagai unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu kejahatan. Actus reus dalam istilah Latin disebut sebagai "tindakan bersalah" yang bila terbukti tanpa keraguan yang dikombinasikan dengan mens rea, atau "pikiran bersalah". Sejarah Actus Reus sering digunakan di negara-negara seperti Inggris, Wales, Kanada, Australia, India, Kenya, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, Selandia Baru, Skotlandia, Nigeria, Ghana, Irlandia, Israel, dan Amerika Serikat Amerika.
Istilah actus reus dan mens rea berkembang dalam Hukum Inggris yang berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea yang berarti: "suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali pikiran mereka juga bersalah". Oleh karena itu, pengujian rasa bersalah secara umum membutuhkan bukti kesalahan, baik dalam pikiran maupun tindakan.
Dalam penegekan hukum, setiap perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi dua unsur yakni adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Esensi dari unsur actus reus itu adalah suatu kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin dari pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Dalam perkembangan ilmu hukum pidana, physical element memiliki makna bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut lahiriah muncul dari dalam diri pelaku itu sendiri sedangkan Mens Rea muncul dari kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuk perbuatan. Dengan demikian, Actus Reus merupakan unsur dari luar (external element) dan Mens rea adalah unsur dari mental (mental element) atau unsur kesalahan (fault element).
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan suatu perbuatan tindak pidana dan telah memenuhi rumusan delik dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun apabila perbuatan yang dilakukan tersebut tidak dalam sikap batin pelaku yang sama sekali tidak memiliki (niat atau maksud tujuan) untuk melakukan perbuatan maka hal demikian dapat dibenarkan secara hukum karena hal demikian tidak memenuhi unsur (mental element) dari delik pidana yang telah dilanggar tersebut.
Contoh Tindakan Kejahatan Korporasi di Indonesia
Proyek Hambalang
Proyek Hambalang merupakan inisiatif ambisius pemerintah Indonesia di masa lalu, dengan visi membangun sebuah kompleks olahraga multifungsi. Kompleks ini tidak hanya diharapkan mampu menjadi tuan rumah untuk berbagai pertandingan olahraga skala internasional, tetapi juga menjadi jantung pengembangan olahraga di Indonesia. Berikut beberapa tujuan kunci dari proyek tersebut:
- Mempromosikan Kemajuan Olahraga: Dengan fasilitas mutakhir, Hambalang diharapkan dapat mendorong Indonesia meraih prestasi lebih banyak di panggung internasional.
- Fasilitas Berkualitas Tinggi: Proyek ini bertujuan memberikan akses bagi atlet dan masyarakat pada umumnya untuk menikmati dan memanfaatkan infrastruktur olahraga yang bertaraf dunia.
- Pusat Inovasi dan Pengembangan: Lebih dari sekadar tempat latihan, Hambalang direncanakan menjadi pusat penelitian dan inovasi olahraga, tempat ide dan metode pelatihan terbaru dikembangkan.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Di luar aspek olahraga, proyek Hambalang juga dirancang untuk memberi dampak positif pada perekonomian lokal. Mulai dari pembukaan lapangan pekerjaan baru hingga pendorong pertumbuhan infrastruktur di Bogor dan sekitarnya.
Melalui Proyek Hambalang, pemerintah berupaya menciptakan sinergi antara olahraga, inovasi, dan pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan visi yang lebih besar bagi Indonesia.
Pada tahun itu, masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Olahraga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan akan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga yang bertaraf internasional. Selain itu untuk menambah fasilitas olahraga selain Ragunan.
Pada tahun itu direkomendasikan 3 wilayah yaitu Hambalang Bogor, Desa Karang Pawitan, dan Cariuk Bogor. Akhirnya yang dipilih Hambalang.
Tahun 2004
Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar.
Tahun 2004-2009
Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang tapi tidak selesai.
Tahun 2005
Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang.
Tahun 2006
Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.
Tahun 2007
Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.
Tahun 2009
Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 1,25 miliar.
Tahun 2010
Pada 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan.
Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun.
Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun.
Tahun 2012
31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru 2013-2014.
Adapun sejumlah kader partai berlambang mercy itu terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya :
- Anas Urbaningrum
- Salah satu yang menarik perhatian publik saat itu adalah ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011. Saat itu, Nazaruddin tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Setelah itu, Komisi Antirasuah mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013. Pada akhir September 2014, Anas pun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Selain itu Anas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin dan Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin. Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah. Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK) Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyunat vonis Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelunya divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.
- Andi Mallarangeng Selain Anas, kader Demokrat lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Pada Juli 2014, Andi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Andi pun telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (21/4/2017) dan kini kembali bergabung di Partai Demokrat sebagai sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
- Deddy Kusdinar
Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, juga divonis bersalah dalam kasus Hambalang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang. Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. - Machfud Suroso
Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar. - Teuku Bagus Muhammad Noor
Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, divonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia dihukum 4,5 tahun penjara. - Angelina Sondakh Sementara itu, pada Januari 2013, Angelina divonis terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, vonis itu bertambah berat pada tingkat kasasi ketika Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS. Belakangan, peninjauan kembali yang diajukan oleh Angie dikabulkan oleh hakim sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dibebankan uang pengganti.
Situasi Terbaru Proyek Hambalang
Setelah rapat terbatas dengan Presiden pada 2021, pemerintah tampak serius untuk memfungsikan kembali Proyek Hambalang, terutama sebagai pusat latihan bagi atlet senior dan elit. Rencana untuk mengaktifkan P3SON Hambalang sudah masuk dalam rencana besar Desain Olahraga Nasional. Namun, fokus pemerintah beralih ke penanganan pandemi Covid-19 terlebih dahulu dan rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur dengan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 501 triliun.
Daftar Pustaka :
https://hmplawoffice.com/actus-reus-dan-mens-rea/
https://www.smsperkasa.com/blog/proyek-hambalang-dari-kontroversi-hingga-kondisi-terkini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H