Mohon tunggu...
Maria Theresia Lewar
Maria Theresia Lewar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Kekerasan Seksual

10 Juni 2022   11:52 Diperbarui: 10 Juni 2022   12:01 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual. Pelaku yang dengan tega melakukan kekerasan seksual merupakan manusia yang tidak berperikemanusiaan.

Dilihat dari kenyataan yang sering terjadi, kekerasan seksual cenderung menyasar pada perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas yang dikategorikan sebagai kelompok rentan. Namun tak jarang terjadi kasus yang korbannya adalah seorang pria.

Ada beberapa dampak yang diterima korban atas kekerasan seksual. Yang pertama, dampak psikis korban. Seorang korban kekerasan seksual sudah pasti akan mendapatkan trauma mendalam dan stres yang kemudian menjadi depresi. Kemudian depresi yang dialami korban akan berpengaruh untuk fungsi dan perkembangan otaknya, maka tak jarang terjadi perilaku untuk mengakhiri hidup. Korban juga akan sering merasakan ketakutan dan merasa tidak aman.

Yang kedua, dampak fisik. Korban kekerasan seksual akan sering merasakan kesakitan, Infeksi, bahkan pendarahan dibagian alat kelamin, dan juga tak jarang terkena penyakit menular seksual. Korban juga akan terganggu dengan masalah kesehatan fisik kronis, seperti darah tinggi, gula darah yang ikut bermasalah dan juga beresiko menimbulkan masalah jantung. Selain itu, dalam beberapa kasus dapat berakibat fatal atau kematian.

Yang ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan seksual biasanya akan mengurung dan mengisolasi dirinya karena merasa takut dan juga enggan untuk percaya kepada orang lain. Selain itu, korban yang sering dikucilkan dan mendapat stigma dari masyarakat dapat menyebabkan korban semakin terpuruk, dan hal tersebut seringkali tidak disadari oleh lingkungan sekitarnya. Korban seharusnya mendapat motivasi dan dukungan dari lingkungan sekitar untuk perkembangan mentalnya, bukan semakin dipojokkan.

Dampak-dampak yang dihadapi korban kekerasan seksual tahapannya berbeda-beda, mengingat konteks dan keparahan yang yang dialami juga berbeda.

Korban kekerasan seksual akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan bila traumanya semakin parah. Maka dari itu perlu penanganan yang serius terhadap korban. Banyak orang yang berpikiran bahwa penyebab terjadinya kekerasan seksual diakibatkan oleh kelalaian korban, dimana kebanyakan korbannya adalah perempuan. Salah satu contohnya yaitu perempuan seringkali memakai baju yang terlalu vulgar, maka dari itu itu para pelaku terpancing untuk melakukan kekerasan seksual. Orang-orang yang berpikiran seperti itu secara tidak langsung membenarkan apa yang dilakukan oleh pelaku, dan secara tidak langsung juga menyalahi korban, hal ini sangat berpengaruh bagi dampak psikis yang dialami korban.

Keluarga merupakan orang pertama yang seharusnya melakukan penangan terhadap korban. Korban sangat membutuhkan dukungan dari keluarga saat ia sedang mengalami trauma. Keluarga harus bisa menjadi rumah yang aman bagi korban, keluarga harus bisa memotivasi, melindungi, mendampingi, menguatkan agar korban bisa merasa aman dan terhindar dari trauma-trauma yang mendalam yang akan membuat korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengakhiri hidup.

Lingkungan diluar keluarga juga dibutuhkan perannya, sama halnya dengan peran dari keluarga. Lingkungan juga harus bisa memotivasi dan mendukung korban, dengan tidak mengasingkan dan memojokkan korban, karena itu membuat korban semakin terpuruk.

Disini juga dibutuhkan peran dari psikolog, tenaga medis, organisasi-organisasi pendamping korban, agar masa pemulihan korban lebih cepat.

Korban kekerasan seksual memiliki 3 hak, yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Korban kekerasan seksual juga tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau perdata terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan dan/atau diadukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun