Mohon tunggu...
Maria Tanjung Sari
Maria Tanjung Sari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger-Content Writer-Content Placement Artikel di Blog-Jasa Review Produk dan Jasa di Blog Untuk kerja sama bisa email di titikterang751@gmail.com

Blogger Surabaya yang mengelola beberapa blog diantaranya santaisore.com , sahabatcurhat.my.id , curhatyuk.my.id dan masih banyak lagi Senang menulis mengenai dunia HRD, suka mengamati perilaku sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa dan Bagaimana KDRT? Edukasi untuk Kita Semua

20 Agustus 2024   12:52 Diperbarui: 20 Agustus 2024   20:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Dian Kusumawardani

Malam minggu di tanggal 17 Agustus 2024 menjadi malam minggu produktif untuk saya dan anggota Komunitas Cak Kaji. Kami menyelenggarakan Instagram Live yang mengangkat tema "Apa dan Bagaimana KDRT" yang menghadirkan narasumber Ibu Zaitun Taher, seorang Advokat sekaligus pengurus bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak ) DPC PERADI SBY.

Rasanya pas sekali tema yang dibawakan pada IG live tersebut, karena beberapa hari lalu kita para netizen dihebohkan dengan berita viral seorang mantan atlet anggar yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan itu dilakukan oleh suaminya sendiri. KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik itu secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi.

Di dalam rumah tangga tidak ada terdiri dari suami dan istri saja, namun juga ada anak-anak, orang tua dari pasangan suami istri, bahkan ART (Asisten Rumah Tangga) di dalamnya.

Berbicara tentang kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya tidak hanya terjadi diantara suami dan istri saja, namun juga bisa terjadi antara orang tua ke anak, istri ke suami, bahkan kekerasan terhadap ART juga dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan apabila ada mertua yang menyaksikan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap menantunya, namun sang mertua diam saja, maka bisa termasuk dalam membantu atau memuluskan terjadinya KDRT.

Apabila dalam sistem keluarganya baik, maka jika ada kekerasan dalam rumah tangga, anggota keluarga yang lain harus aware dan juga  memberikan pertolongan kepada korban KDRT. Bentuk pertolongan bisa dengan cara melerai atau melaporkan ke pihak ketiga seperti ketua RT setempat, bahkan jika sudah parah maka korban kekerasan dalam rumah tangga bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain:

  • Kekerasan  Fisik
  • Kekerasan  Psikis
  • Kekerasan seksual dalam rumah tangga
  • Penelantaran

Namun ada sebagian korban kekerasan dalam rumah tangga yang merasa takut atau tidak berani speak up, karena dianggap hal tersebut adalah aib dalam rumah tangga.

Yang patut dipertanyakan adalah, apakah mental korban aman setelah menerima berbagai macam tindak kekerasan dalam rumah tangga? Sebab ketahanan mental masing-masing individu itu berbeda-beda dan sifatnya sangat subjekti.

Kekerasan di dalam rumah tangga tidak hanya dialami oleh perempuan sebagai istri saja. Laki-laki sebagai suami pun bisa mengalaminya. Misalnya saja setelah menikah, self esteem atau harga diri suami dihancurkan oleh istri sehingga dirinya mengalami rasa tak percaya diri dan hal ini bisa masuk ke dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga secara psikis.

Manipulasi yang dilakukan pasangan dalam hubungan pernikahan juga dapat memicu timbulkan KDRT, sehingga ketika pasangan suami istri ada masalah, keduanya harus tetap saling menghargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun