Mohon tunggu...
Maria Tanjung Sari
Maria Tanjung Sari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger-Content Writer-Content Placement Artikel di Blog-Jasa Review Produk dan Jasa di Blog Untuk kerja sama bisa email di titikterang751@gmail.com

Blogger Surabaya yang mengelola beberapa blog diantaranya santaisore.com , sahabatcurhat.my.id , curhatyuk.my.id dan masih banyak lagi Senang menulis mengenai dunia HRD, suka mengamati perilaku sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa dan Bagaimana KDRT? Edukasi untuk Kita Semua

20 Agustus 2024   12:52 Diperbarui: 20 Agustus 2024   20:43 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Dian Kusumawardani

Ibu Zaitun memaparkan, selama beliau mendampingi korban KDRT, kekerasan seksual adalah jenis kekerasan dalam rumah tangga yang paling jarang dilaporkan. Sebab, hal tersebut dianggap terlalu tabu untuk dialporkan. Padahal, kekerasan seksual juga termasuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yang tentu saja merugikan korbannya.

Menurut Ibu Zaitun, sebagian besar perempuan yang mengalami korban kekerasan dalam rumah tangga enggan melaporkan kasus kekerasan yang menimpanya dikarenakan beberapa faktor, yaitu:

  • Rasa takut
  • Tidak memiliki support system
  • Tidak mandiri atau tidak memiliki penghasilan sehingga hanya mengandalkan suami sebagai pemberi nafkah

Padahal, menurut Ibu Zaitun  jika setiap korban KDRT itu punya keberanian untuk speak up atau berbicara atas kekerasan yang dialaminya, ada banyak lembaga yang siap membantu untuk mendampingi dan memfasilitasi.

Dokumentasi Dian Kusumawardani
Dokumentasi Dian Kusumawardani

Berikut merupakan kontak dari pihak-pihak yang dapat mendampingi apabila terjadi kekerasan di dalam rumah tangga: 

Komnas Anak Jatim 0813 3130 4008

Komnas Perempuan 031 - 5032534

Serta ada juga Layanan SAPA 129 dengan nomor Whatsapp 0811 1129 129 yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

referensi:

https://bunghatta.ac.id/artikel-226-tindak-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun