Mohon tunggu...
Maria Tanjung Sari
Maria Tanjung Sari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger-Content Writer-Content Placement Artikel di Blog-Jasa Review Produk dan Jasa di Blog Untuk kerja sama bisa email di titikterang751@gmail.com

Blogger Surabaya yang mengelola beberapa blog diantaranya santaisore.com , sahabatcurhat.my.id , curhatyuk.my.id dan masih banyak lagi Senang menulis mengenai dunia HRD, suka mengamati perilaku sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Cara Bijak dalam Menyikapi Berita Tentang KDRT

15 Desember 2023   06:45 Diperbarui: 16 Desember 2023   01:37 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Freepik

Akhirnya saya bisa hadir kembali dari tantangan menulis yang diadakan oleh Komunitas ISB, dimana nantinya setiap 3 hari sekali para blogger yang mengikuti tantangan tersebut akan menulis sesuai dengan tema yang telah disediakan.

Kali ini temanya adalah mengenai kekerasan dalam rumah tangga atau yang populer disingkat dengan KDRT. Tema yang cukup menarik, dikarenakan saat ini saya cukup sering menonton sekaligus mendengar berita kriminalitas di televisi, mengenai maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum membahas bagaimana cara bijak kita sebagai perempuan dalam menyikapi banyaknya berita tentang KDRT, mari kita simak bersama beberapa kasus kriminalitas yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.

  • Kasus KDRT yang berakhir dengan suami membunuh istri yang terjadi di Cikarang, Jawa BaratDalam kasus ini awal mula konflik terjadi dikarenakan suami istri tersebut sering cekcok masalah ekonomi. Dari beberapa media yang saya baca, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, suami melakukan tindak kekerasan kepada sang istri hingga akhirnya pelaku tak bisa mengendalikan emosi, lalu berujung pada dibunuhnya sang istri.
  • Kasus KDRT yang dialami oleh sepasang public figure dimana berujung damai antara suami istri tersebut.Awalnya istri melaporkan suami ke pihak berwajib, dikarenakan suami telah melakukan KDRT. Sang suami pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Namun tak lama setelah suami ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya istri pun mencabut laporan KDRT tersebut, lalu keduanya pun sepakat berdamai.
  • Berita tentang kasus KDRT yang terbaru adalah yang menimpa seorang korban dimana merupakan seorang dokter.Media sosial sempat heboh dengan viralnya berita seorang dokter perempuan yang sedang hamil 6 bulan kabur dari rumah setelah menerima kekerasan dalam rumah tangga dari sang suami. Bahkan akhirnya diketahui bahwa dokter perempuan yang diduga menerima perlakukan KDRT dari sang suami berlindung di Pusat Pelayana Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sebenarnya masih banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga lainnya yang mungkin tidak terekspos ke masyarakat umum maupun media.  Ada banyak faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terekspos, misalnya saja :

  • Korban merasa malu apabila diketahui oleh masyarakat luas, sehingga menyimpan rapat-rapat kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
  • Kekerasan dalam rumah tangga seolah sudah menjadi hal biasa yang dilakukan dalam sebuah pernikahan

Saya pernah mendengar cerita dari teman kerja yaitu seorang laki-laki, bahwa dia baru saja memukul istrinya. Dengan kata lain teman saya melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut teman saya, bukan tanpa alasan dirinya melakukan KDRT. Hal ini dikarenakan sang istri selalu menunjukkan rasa curiga dengan penghasilan yang didapat suaminya. Sang istri merasa suami tidak jujur dalam hal keuangan, suami pun jadi gerah setiap kali dicurigai hingga akhirnya tindak kekerasan pun terjadi. Anehnya hubungan pernikahan mereka pun tetap baik-baik saja, meskipun pernah terjadi tindak KDRT. Sungguh aneh sekali ya karena bagi saya pribadi tidak ada pembenaran untuk tindak KDRT yang dilakukan pasangan dalam kehidupan rumah tangga.

Pengertian KDRT Serta Bentuk KDRT Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga memiliki pengertian sebagai suatu bentuk tindakan yang dilakukan (umumnya laki-laki sebagai seorang suami) kepada seorang perempuan (istri) dimana akan menyebabkan penderitaan baik itu secara fisik maupun mental.

KDRT yang diterima seorang korban dapat berupa kekerasan secara fisik seperti dipukul, ditendang serta bentuk kekerasan fisik lainnya. Selain itu juga KDRT dapat berupa kekerasan secara verbal seperti dimaki, difitnah, diancam serta diserang dengan berbagai kalimat kasar dan hinaan. Tentu saja kekerasan verbal yang diterima korban bertujuan untuk menjatuhkan mental sehingga korban dapat mengalami stress dan tekanan batin.

Banyak sekali faktor penyebab terjadinya KDRT di dalam sebuah hubungansuami istri misalnya saja:

  • Masalah ekonomi yang terjadi di internal rumah tangga.
  • Suami yang tak berpenghasilan atau gaji istri yang lebih besar dibanding gaji suami, terkadang bisa memicu terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga. Jika keduanya tidak ada keinginan saling mengalah dan meredam emosi, maka cekcok akan terus berlanjut sehingga istri rawan mendapat perlakuan KDRT.
  • Rasa cemburu kepada pasangan. Cemburu yang terjadi bisa saja tanpa alasan dan latar belakang yang jelas sehingga pasangan rawan sekali mendapat kekerasan dalam rumah tangga.
  • Adanya campur tangan pihak ketiga, bisa dari pihak suami maupun istri yang cenderung memberi pengaruh negatif. Baik suami maupun istri yang tidak mampu mem-filter pendapat orang ketiga dalam hal ini keluarga besar, yang cenderung provokatif, maka cekcok bisa saja terjadi dalam rumah tangga.

Saya kerap membaca beberapa artikel salah satu teman blogger yang sering membahas mengenai kekerasan dalam rumah tangga, dan memang yang paling banyak dirugikan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga ini adalah para istri.

Data yang didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa pada tahun 2021 terjadi 18.000 kasus KDRT dan 79.5% korbannya adalah perempuan, atau setara dengan jumlah 16.604 perempuan Indonesia.

Cara Bijak Dalam Menyikapi Berita Tentang KDRT

“Wah, sekarang banyak kasus KDRT, aku jadi takut untuk menikah nih”

“Seumur hidup itu lama, jadi pastikan dapat pasangan yang benar-benar tulus mencintaimu”.

“Mbak, saya tahu jalan menuju ke Pengadilan Agama. Apa perlu saya antar?”

Banyak sekali komentar netizen yang saya dapati di media sosial ketika sedang scroll mengenai konten KDRT. Lucu-lucu sih tanggapan dari para netizen ini.

Seperti yang kita ketahui, saat ini cara seseorang dalam menyuarakan pendapat bermacam-macam. Semua orang makin berani untuk menyuarakan pendapat, salah satu medianya ya tentu saja melalui media sosial. Seperti kasus pembunuhan perempuan yang terduga merupakan korban KDRT di Cikarang, dimana almarhumah terbilang sering mengunggah konten kalau dirinya sedang berkonflik dengan suami bahkan mertua.

Kita sebagai individu yang kebetulan membaca, mendengar dan juga menyimak sebuah kasus atau peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seseorang, tentunya harus bijak dalam menyikapinya.

Jangan terbawa emosi juga untuk melakukan judgement terlebih ketika belum mengetahui secara pasti kronologi sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Ada baiknya apabila ingin berkomentar di akun media sosial korban yang mengaku mendapat KDRT, kita mendoakan untuk diberi solusi terbaik atas masalah yang sedang dialami oleh si empunya akun medsos tersebut.

Penutup

Tentu sebagai manusia yang menginginkan hidup damai dan penuh kasih sayang, saya sangat berharap agar kekerasan dalam rumah tangga ini bisa hilang sama sekali di muka bumi ini.

Cukuplah Film Maker Indonesia saja yang berpikir bagaimana bisa memproduksi film berkualitas, misal mengambil tema mengenai issue KDRT yang sedang marak.

Ada banyak rekomendasi drama seri maupun film yang bisa kalian tonton di beberapa saluran OTT yang ada, dimana mengangkat issue seputar keluarga, mungkin salah satunya tentang kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya adalah film yang berjudul Raksasa Dari Jogja yang tayang pada tahun 2016 silam.

Referensi:

https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-kdrt-bentuk-dan-hukumannya/

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=653:undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt&catid=101&Itemid=181&lang=en#:~:text=Definisi%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga,atau%20penderitaan%20secara%20fisik%2C%20seksual%2C

https://www.cantika.com/read/1640893/alasan-perempuan-rentan-menjadi-korban-kdrt-menurut-psikolog

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun