Mohon tunggu...
Maria Citinjaks
Maria Citinjaks Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Citizen Journalist | An Aviation Enthusiastic | Interest #Travel #Fotografi |Maksa orang keliling dunia | P:7642DF93 | www.ceritatravel.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemenhub Tetapkan Pengembalian Dana Tiket Pesawat

4 Januari 2016   13:01 Diperbarui: 5 Januari 2016   10:24 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketentuan Biaya Administrasi

1. Untuk penerbangan layanan full service adalah sebesar 20%

2. Untuk penerbangan kelompok layanan medium service sebesar 15%

3. Untuk penerbangJangka waktu pegembalian dana tiket pesawat

1. Selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal pengajuan untuk tiket pesawat yang dibeli secara tunai

2. Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan untuk tiket pesawat yang dibeli dengan kartu kredit atau debet.

Peraturan ini adalah upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada para calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara untuk penerbangan domestik Indonesia.

Peraturan mekanisme dana refund ini pastinya sangat membantu calon penumpang untuk mendapatkan kepastian jumlah pengembalian dana yang akan diperoleh. Dan barangkali membantu Travel Agen yang ada di Indonesia juga untuk memberikan kepastian dana refund kepada customer masing-masing dan tentunya dibarengi dengan kerjasama yang baik dari setiap maskapai.

 

 

Written by: Ria Citinjaks

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun