Ketentuan Biaya Administrasi
1. Untuk penerbangan layanan full service adalah sebesar 20%
2. Untuk penerbangan kelompok layanan medium service sebesar 15%
3. Untuk penerbangJangka waktu pegembalian dana tiket pesawat
1. Selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal pengajuan untuk tiket pesawat yang dibeli secara tunai
2. Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pengajuan untuk tiket pesawat yang dibeli dengan kartu kredit atau debet.
Peraturan ini adalah upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada para calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara untuk penerbangan domestik Indonesia.
Peraturan mekanisme dana refund ini pastinya sangat membantu calon penumpang untuk mendapatkan kepastian jumlah pengembalian dana yang akan diperoleh. Dan barangkali membantu Travel Agen yang ada di Indonesia juga untuk memberikan kepastian dana refund kepada customer masing-masing dan tentunya dibarengi dengan kerjasama yang baik dari setiap maskapai.
Â
Â
Written by: Ria Citinjaks