Menteri Jonan dan Kemenhub Tetapkan Pengembalian Dana Tiket Pesawat Penerbangan Domestik Indonesia
Informasi Dunia Penerbangan Indonesia - Menteri Jonan dan Kementerian Perhubungan Kembali melakukan peraturan baru untuk dunia penerbangan seputar mekanisme pengembalian dana tiket (refund) untuk maskapai domestik kelas ekonomi.
Peraturan, persentase , jangka waktu  pengembalian dana refund tiket pesawat telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 185 tahun 2015 tentang Standar pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 November 2015.
Pihak maskapai wajib mengembalikan dana refund tiket pesawat apabila penumpang membatalkan penerbangannya dengan persentase sebagai berikut:
1. Penerbangan  di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 75% dari tarif dasar  tiketÂ
2. Penerbangan di bawah 72 jam hingga 48 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 50% dari tarif dasar  tiketÂ
3. Penerbangan di bawah 48 jam hingga 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 40% dari tarif dasar  tiket
4. Penerbangan di bawah 24 jam hingga 12 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 30% dari tarif dasar  tiketÂ
5. Penerbangan di bawah 12 jam hingga 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 20% dari tarif dasar tiketÂ
6. Penerbangan di bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian dana oleh penumpang minimal 10% dari tarif dasar tiketÂ
7. Kondisi force majeur, Pengembalian dana tiket pesawat sebesar harga tiket yang dibeli oleh calon penumpang