Kesimpulannya, kebijakan negara untuk membatasi ekspor barang-barang medis dapat dipastikan akan menimbulkan gangguan terhadap rantai pasokan global dan dalam upaya ditingkat multilateral sulit dilakukan sehingga diperlukan Innovative ways. Kemudian tantangan utama Indonesia adalah menyediakan vaksin dengan harga terjangkau maka pelaksanaan paten oleh pemerintah boleh dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H