Sebagai contoh apabila suatu negara sangat memerlukan pohon yang bisa tumbuh tinggi dan lebat dalam waktu yang cukup singkat karena negara tersebut sudah gersang dan tingkat polusi udaranya tinggi, lalu negara lain memiliki tanaman yang memiliki fungsi sesuai yang dibutuhkan oleh negara itu, maka dua negara tersebut dapat melakukan perjanjian yaitu negara yang membutuhkan pohon itu dapat mengambil jaringan dari pohon yang merupakan tanaman endemik negara asalnya dan negara asal pohon itu boleh mengklaim bahwa jenis pohon itu milik negara asal itu sehingga negara lain yang melakukan kultur jaringan tidak dapat mengakui kepemilikan jenis pohon tersebut sebagai tumbuhan endemik negaranya.Â
Contoh yang kedua adalah apabila suatu tanaman yang terancam punah di negara asal tanaman tersebut, maka untuk menyelamatkan tanaman terebut dapat dilakukan kultur jaringan yang dilakukan di negara lain yang memiliki teknologi yang lebih baik untuk menyelamatkan tanaman tersebut dari kepunahan. Meskipun, tanaman itu akan tidak ada lagi di negara lain tetapi kita masih dapat menikmati tanaman itu di negara lain. Pada kasus ini juga diperlukan adanya pengakuan resmi bahwa tanaman itu milik negara asal.
Dalam menangani hal ini, diperlukan regulasi yang lebih ketat dari pemeintah mengenai kultur jaringan yang dilakukan oleh negara lain dengan menggunakan jaringan dari dalam negri. pemeriksaa secara ketat dapat dilakukan di bandara khusunya di penerbangan internasional dengan tujuan plasma nutfah asli Indonesia tidak diakui negara lain dan penyakit yang dibawa oleh makhluk hidup tidak masuk  dan keluar dari negara sehingga tidak merusak lingkungan sekitar tempat makhluk hidup nantinya berada.
Di Indonesia pada UU. No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Peneltian Berisiko Tinggi) pasal 22 Â yang berbunyi: 1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional. Selain memperketat regulasi di bandara internasional, dibutuhkan juga ada pernyataan resmi bahwa suatu plasma nutfah adalah miliki negara asalnya. Pernyataan resmi ini harus diakui oleh internasional agar tidak ada miskomunikasi.
Sekian artikel dari penulis, apabila ada kesalahan kata dan pengetikan, penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga artikel ini bisa berguna untuk menambah informasi tentang kultur jaringan. Ad Maiorem Dei Gloriam.
DAFTAR PUSTAKA
https://ruangipa.wordpress.com
http://www.generasibiologi.com
https://www.microscopemaster.com