Mohon tunggu...
Maria Rini Wulan Dhari
Maria Rini Wulan Dhari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa FKG USAKTI

Mahasiswa FKG USAKTI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanaman Asli Indonesia bisa "Dicuri" Negara Lain, Bagaimana Bisa?

24 Agustus 2018   14:36 Diperbarui: 24 Agustus 2018   15:43 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: wikipedia.org)

Indonesia sering kali dicuri kepemilikannya terhadap suatu budaya aslinya, tetapi apakah kita pernah berpikir bahwa tidak hanya budaya yang bisa diakui oleh nagara lain melaikan tanaman asli Indonesia juga bisa. Lalu, bagaimana negara lain dapat melakukannya? Jawabannya adalah melalui kultur jaringan. Pada artikel ini kita akan membahas lebih lajut apa dan bagaimana kultur jaringan itu.

Kata kultur jaringan mungkin merupakan kata yang asing di telinga kita. Menurut Suryowinoto (1991), kultur jaringan dalam bahasa asing disebut tissue culture. Kultur adalah budidaya dan jaringan adalah sekelompok sel yang mempunyai bentuk dan fungsi yang sama.

Singkatnya, kultur jaringan merupakan budidaya tanaman dengan cara menggunakan jaringan dari tanaman itu yang bisa tumbuh menjadi tanaman baru meskipun hanya dengan sepotong dari bagian tanaman itu dan tanaman baru yang akan dihasilkan mempunyai sifat yang mirip dengan induknya.

Jaringan yang dapat digunakan disesuaikan dengan keinginan dan jenis tanaman yang akan dibudidayaka dengan cara kultur jaringan. Sebelum membahas lebih lanjut, kita harus tahu apa itu jaringan. Jaringan adalah bentuk jamak dari sel yang memiliki persamaan dalam fungsi dan bentuk.  

Kultur jaringan dapat dibedakan menjadi enam jenis berdasarkan jaringan yang digunakan dalam budidayanya. Pertama, kultur jaringan dapat menggunakan serbuk sari yang merupakan salah satu bagian dari bunga di tanaman sebagai jaringan yang akan dipakai, kultur jaringan ini disebut kultur jaringan polen.

Kedua, kultur jaringan dengan menggunakan bagian embrio tanaman, kultur jaringan ini disebut kultur jaringan embrio. Kultur jaringan embrio dapat diaplikasikan pada tanaman kelapa kopyor. Ketiga, kultur jaringan protopls yaitu kultur jaringan dengan menggunakan sel yang masih hidup tetapi tidak memiliki dinding sel.

Keempat, kultur jaringan dapat dilakukan dengan menggunakan kloroplas dari induk tanaman. Kelima, kultur jaringan meristem yaitu kultur jaringan yang menggunakan jaringan meristem tumbuhan yang terdapat pada akar, batang, ataupun daun. Jaringan meristem adalah jaringan dari sel-sel yang aktif melakukan pembelahan sel sehingga jika ditempatkan pada media yang baru bisa membentuk tanaman baru karena akan ada sel-sel baru yang dihasilkan dari pembelahan sel.

Terakhir, kultur jaringan juga dapat dilakukan dengan mengambil jaringan kepala sari tanaman yang terdapat pada bagian bunga tanaman, kultur jaringan ini disebut kultur jaringan enter.

Untuk melakukan kultur jaringan ini bisa dikatakan cukup mudah yaitu dengan menyiapkan media tumbuh sesuai dengan jenis tanaman yang akan dikembangkan, pastikan media yang digunakan steril agar tidak mengganggu pertumbuhan tanaman. Tahap selanjutnya adalah pengambilan jaringan tumbuahan tersebut, bagian yang sering digunakan adalah tunasnya, bagian tumbuhan yang telah diambil ini harus disterilkan terlebih dahulu menggunakan bahan kimia.

Setelah jaringan tumbuhan tersebut streril, maka jaringan tumbuhan tersebut dapat dikembangkan dalam media yang telah disediakan, media yang biasa digunakan adalah media agar karena mengandung banyak hormon yang penting dan  sangat dibutuhkan dalam pertumbuhan tanaman. Dalam masa ini, media harus disimpan dalam ruangan yang steril agar media pertumbuhan tetap steril dan tidak mengganggu pertumbuhan tanaman. 

Setelah menjadi tanaman yang cukup besar, tanaman tersebut dipindah kedalam pot. Sebelum dipindahkan, akar tanaman tersebut harus dicuci bersih. Agar kultur jaringan dapat berjalan sesuai keinginan dan hasil yang akan didapatkan bisa sesuai ekspektasi, kultur jaringan harus memberi perhatian yang lebih terhadap jaringan yang digunakan dalam kultur jaringan, media yang digunakan haruslah menyediakan cukup nutrisi, selalu dalam kondisi aseptik atau steril, dan bebas dari kuman atau bakteri. Suhu, udara, cahaya tempat diletakkannnya media kultur jaringan harus diatur sehingga sesuai dengan kebutuhan tanaman yang dibudidayakan.

Sekarang ini budidaya dengan kultur jaringan sering digunakan karena memiliki lebih banyak kelebihan daripada kekurangan. Keuntungannya antara lain dapat menghasilkan tanaman baru dengan jumlah yang banyak meskipun dari sepotong jaringan tumbuhan induk sehingga usaha yang dilakukan oleh pembudidaya tidak akan sia-sia, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan budidaya ini juga tidak lama sehingga dapat menghemat waktu, dan dapat menyelamatkan tanaman yang terancam punah sehingga tetap bisa kita nikmati karena hasil dari budidaya dengan kultur jaringan ini memiliki sifat yang mirp dengan induknya.

Dalam melakukan budidaya kultur jaringan ini, para peneliti atau pembudidaya haruslah mematuhi bioetika, bioetika adalah pedoman-pedoman yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melakukan penelitiannya sehingga tidak menyalahi hukum alam dan tidak memberikan efek buruk terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Jadi dalam melakukan kultur jaringan harus ada peraturan yang mengikat secara hukum agar tidak dilanggar dan yang melanggar mendapakan hukumannya.

Di Indonesia ini telah ada undang - undang yang mengatur tentang kultur jaringan yaitu UU. No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Peneltian Berisiko Tinggi). Dalam melakukan kultur jaringan, peneliti diharuskan untuk tidak membudidayakan tanaman yang hasilnya nanti masih sesuai dengan tanaman induknya sehingga tanaman tersebut tidak mengganggu kenegaragaman plasma nutfah khususnya plasma nutfah tumbuhan.

Apabila hasil kultur jaringan sangatlah bagus dan akhirnya banyak yang membudidayakannya karena sangat laku dipasaran, maka pada suatu saat orang akan mencapai titik jenuh terhadap hasil kultur jaringan. Itu merupakan sudut pandang ekonomi, kultur jaringan juga bisa dilihat dari sudut padang agama.

Meskipun agama dan ilmu pengetahuan merupakan dua hal yang sangat sulit untuk dikaitkan, tetapi dalam melakukan kultur jaringan ini, peneliti tidak membudidayakan tanaman yang nantinya digunakan untuk hal-hal yang buruk dan melanggar moral manusia.

Berdasarkan teori yang sudah kita bahas diatas, kita dapat lebih memahami mengenai persoalan bahwa negara lain dapat mengambil tanaman endemik Indonesia dan mengembangkan di negaranya. Hal ini terjadi bisa dapat kita lihat dari sisi ekonomi bahwa negara lain melakukan hal ini agar mereka tidak perlu melakukan impor tanaman yang dibutuhkan dari negara asal tanaman sehingga dapat menghemat pengeluaran negara dan dapat mengembangkan tanaman itu di negaranya sendiri, mengingat kultur jaringan merupakan salah satu cara budidaya yang mudah untuk dilakukan.

Dari sisi pelestarian hayati, kultur jaringan yang dilakukan dengan negara lain dapat membawa keuntungan yaitu apabila suatu tanaman terancam punah dan tidak ada lahan yang cocok untuk melakukan budidaya di negara asal tanaman tersebut, melakukan kultur jaringan dengan negara yang memiliki lahan yang cocok untuk budidaya dapat menjauhkan tanaman tersebut dari kepunahan dan anak cucu kita pun masih dapat melihat dan menikmati tanaman itu.

Membawa makhluk hidup di pesawat harus melewati regulasi bandara atau harus dikarantina. Para peneliti asing yang membawa tanaman yang telah dilakukan kultur jaringan dapat dengan mudah melewati semua regulasi karena tanaman yang dibawa oleh para peneliti bebas dari penyakit. Karantina ini perlu dilakukan agar apabila makhluk hidup yang dibawa mempunyai penyakit, penyakit tersebut tidak tersebar luas di negara lain. 

Apabila makluk hidup yang dibawa memiliki penyakit maka makhluk hidup tersebut harus ditahan terlebih dahulu dan mendapatkan penanganan dari penyakitnya. Jika makhluk hidup yang dibawa oleh penumpang pesawat tidak memiliki penyakit dan tidak memiliki potensi peyakit serta menyebarkan penyakit, maka penumpang tersebut akan diberi surat keterangan untuk ditunjukan kepada petugas bandara agar makhluk hidup yang dibawa dapat masuk dalam bagasi pesawat.

Dalam proses karantina, penumpang yang membawa makhluk hidup tersebut juga diberi pertanyaan perihal tujuan membawa makhluk hidup tersebut dan apa yang akan dilakukan kepada makhluk hidup itu nantinya di tempat tujuan penumpang.

Menurut penulis, kultur jaringan yang dilakukan oleh negara lain yang mengambil jaringan suatu tanaman dari negara asal tanaman tersebut merupakan hal yang baik apabila dilakukan untuk kepentingan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan baik dari negara asal tumbuhan maupun negara lain yang melakukan budidaya dengan kultur jaringan ini.

Sebagai contoh apabila suatu negara sangat memerlukan pohon yang bisa tumbuh tinggi dan lebat dalam waktu yang cukup singkat karena negara tersebut sudah gersang dan tingkat polusi udaranya tinggi, lalu negara lain memiliki tanaman yang memiliki fungsi sesuai yang dibutuhkan oleh negara itu, maka dua negara tersebut dapat melakukan perjanjian yaitu negara yang membutuhkan pohon itu dapat mengambil jaringan dari pohon yang merupakan tanaman endemik negara asalnya dan negara asal pohon itu boleh mengklaim bahwa jenis pohon itu milik negara asal itu sehingga negara lain yang melakukan kultur jaringan tidak dapat mengakui kepemilikan jenis pohon tersebut sebagai tumbuhan endemik negaranya. 

Contoh yang kedua adalah apabila suatu tanaman yang terancam punah di negara asal tanaman tersebut, maka untuk menyelamatkan tanaman terebut dapat dilakukan kultur jaringan yang dilakukan di negara lain yang memiliki teknologi yang lebih baik untuk menyelamatkan tanaman tersebut dari kepunahan. Meskipun, tanaman itu akan tidak ada lagi di negara lain tetapi kita masih dapat menikmati tanaman itu di negara lain. Pada kasus ini juga diperlukan adanya pengakuan resmi bahwa tanaman itu milik negara asal.

Dalam menangani hal ini, diperlukan regulasi yang lebih ketat dari pemeintah mengenai kultur jaringan yang dilakukan oleh negara lain dengan menggunakan jaringan dari dalam negri. pemeriksaa secara ketat dapat dilakukan di bandara khusunya di penerbangan internasional dengan tujuan plasma nutfah asli Indonesia tidak diakui negara lain dan penyakit yang dibawa oleh makhluk hidup tidak masuk  dan keluar dari negara sehingga tidak merusak lingkungan sekitar tempat makhluk hidup nantinya berada.

Di Indonesia pada UU. No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Peneltian Berisiko Tinggi) pasal 22  yang berbunyi: 1) Pemerintah menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional. Selain memperketat regulasi di bandara internasional, dibutuhkan juga ada pernyataan resmi bahwa suatu plasma nutfah adalah miliki negara asalnya. Pernyataan resmi ini harus diakui oleh internasional agar tidak ada miskomunikasi.

Sekian artikel dari penulis, apabila ada kesalahan kata dan pengetikan, penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih telah membaca artikel ini, semoga artikel ini bisa berguna untuk menambah informasi tentang kultur jaringan. Ad Maiorem Dei Gloriam.

DAFTAR PUSTAKA

https://artikelbermutu.com

https://masfikr.com

https://ruangipa.wordpress.com

http://www.generasibiologi.com

https://www.microscopemaster.com

http://www.modulbiologi.com

http://www.pendidikanilmu.com

https://www.pintarbiologi.com

https://www.softilmu.com

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun