turut berduka mengenai kabut asap, semoga cepat teratasi.
Berbagai pernyataan korban bencana asap ini yang meminta kenaikan status asap menjadi bencana nasional, beberapa waktu lalu saya sempat membaca share dari Melanie Subono mengenai peringatan tentang Bencana Nasional Kabut Asap
Sahabat
Plis baca duluSTOP mendorong asap ini menjadi BENCANA NASIONAL
Ini jebakan. Yang pernah terjadi sebelumnya.Jangan mau terjebak sama pemerintah.
Ini BUKAN bencana.
Bencana adalah hal yg terjadi karna alam, Tuhan seperti gunung meletus dll
Sementara kita meyakini ini adalah perbuatan manusia. Yang rakus, yang ga punya moral.
Nih.
Saat lo menggunakan kata BENCANA,
Yang terjadi adalah satu contoh kasus klasik.
LAPINDO, inget?
Semua orang minta itu jadi bencana nasional.
Akibatnya?Secara HUKUM kalau bencana, Perusahaan TIDAK WAJIB menyelesaikan atau membayar ganti rugi dll
Kata yang benar harus dipakai adalah
DARURAT SIPIL.Seperti perang.
Jadikan asap ini keadaan DARURAT SIPIL.
Plis sebar sebelum ini dijadikan bumerang lalu ada lagi yang bebas dari tanggung jawabnya.
Itu yang di tertera pada caption dari photo yang di upload oleh Melanie Subono hal ini juga yang lantas membuat gw bertanya tanya mengenai gugurnya sebuah kewajiban ) ketentuan pidana seseorang/seorang lembaga dari sebuah bencana nasional, bermodalkan google dan internet maka gw mencari undang undang yang berkaitan dengan Bencana, Lingkungan serta pidana yang bisa dibebankan terhadap pelaku.
Bencana Nasional dan Gugurnya Ketentuan Pidana
sebagai orang awam yang bermodal google saya menemukan ketentuan pidana dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 dalam pasal 75 berbunyi
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling    sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
muncul pertanyaan
bagaimana jika analisis resiko bencana dimiliki secara lengkap, namun bencana tetap terjadi karena takdir misalnya?
masih bisakah pelaku dijerat menggunakan pasal ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H