muncul pertanyaan
bagaimana jika analisis resiko bencana dimiliki secara lengkap, namun bencana tetap terjadi karena takdir misalnya?
masih bisakah pelaku dijerat menggunakan pasal ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!