LAPINDO, inget?
Semua orang minta itu jadi bencana nasional.
Akibatnya?
Secara HUKUM kalau bencana, Perusahaan TIDAK WAJIB menyelesaikan atau membayar ganti rugi dll
Kata yang benar harus dipakai adalah
DARURAT SIPIL.
Seperti perang.
Jadikan asap ini keadaan DARURAT SIPIL.
Plis sebar sebelum ini dijadikan bumerang lalu ada lagi yang bebas dari tanggung jawabnya.
Itu yang di tertera pada caption dari photo yang di upload oleh Melanie Subono hal ini juga yang lantas membuat gw bertanya tanya mengenai gugurnya sebuah kewajiban ) ketentuan pidana seseorang/seorang lembaga dari sebuah bencana nasional, bermodalkan google dan internet maka gw mencari undang undang yang berkaitan dengan Bencana, Lingkungan serta pidana yang bisa dibebankan terhadap pelaku.
Bencana Nasional dan Gugurnya Ketentuan Pidana
sebagai orang awam yang bermodal google saya menemukan ketentuan pidana dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 dalam pasal 75 berbunyi
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling    sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).