Mohon tunggu...
Maria Novela Wulandini
Maria Novela Wulandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Negara dan Perspektif Agama Katolik dalam Melihat Pentingnya Hak Politik Perempuan di Indonesia

14 Oktober 2024   13:48 Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Azza Zahra Putri Palupi, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Cakra Wikara Indonesia. (2024). UU KIA Makin Mendiskriminasikan Perempuan. Cakra Wikara Indonesia.

Chusnul Mariyah Official. (2024). "Islam and Women Rights", Focus Group Discussion FISIP Universitas Muhammadyah Jakarta. Youtube. https://youtu.be/hzQBIC2hlE8?si=Qu8MfCRR1xHHcZf6 

Clayton, S. D., & Crosby, F. J. (1992). Justice, Gender, and Affirmative Action. University of Michigan Press.

Fathoni, Y. N., Ahmad, A. D., & Sipayung, J. B. (2024). Penurunan Persentase Keterwakilan Perempuan pada Partai Politik dan Konsekuensi dari KPU Melalui Perbandingan Pemilu Calon Tetap DPR Tahun 2019 dan 2024. Jurnal Politikom Indonesiana, 9(1), 84-101.

Gaol, A. M. L., & Panjaitan, Y. (2023). Kertas Kerja Penguatan Keterwakilan Politik Perempuan di Indonesia. Cakra Wikara Indonesia.

Phillips, A. (1995). The Politics of Presence. Clarendon Press.

Umagapi, J. L. (2020). Representasi Perempuan di Parlemen Hasil Pemilu 2019. Kajian, 25(1), 19-34.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun