Menurutku, selama ini telah melakukan cara terbaik untuk mencegah alat-alat medis semacam itu rusak, yaitu dengan melakukan perawatan berkala, mungkin juga penggantian jika memang masa pakainya melebihi umur ekonomis alat tersebut.
Namun, aku sedikit bingung memikirkan jika alat tersebut rusak dan tidak mudah mendapatkan penggantinya. Mungkinkah dibuat satu (aturan) pengecualian, dengan memberi surat ijin bagi pasien untuk menggunakan peralatan medis dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan di puskesmas terdekat lainnya?
Entahlah. Menurutku hal itu bisa dilakukan. Tapi pemerintah dan BPJS Kesehatan selaku badan yang menangani pelayanan kesehatan, mempunyai pertimbangan tersendiri, jalan keluar lain.
Aku hanya berharap, pemerintah dan BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan kesehatan. Dengan menambah dan memperbarui peralatan medis. Terlebih lagi dengan menyetarakan kemampuan tenaga medis dan non-medis di seluruh puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Dengan demikian, rakyat Indonesia, di manapun mereka tinggal, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, memadai.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H