Perjanjian Astro dengan Direct Vision Berpotensi Langgar UU Anti Monopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Daftar Pustaka :
https://brainly.co.id/tugas/5032238
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU_no_5_th_1999.pdf
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170427-101602-9088.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H