Mohon tunggu...
Maria Natalia
Maria Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999 Bab III (Perjanjian yang Dilarang)

6 Juni 2022   01:06 Diperbarui: 6 Juni 2022   01:07 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Perjanjian Astro dengan Direct Vision Berpotensi Langgar UU Anti Monopoli

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Daftar Pustaka :

https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-astro-dengan-direct-vision-berpotensi-langgar-uu-anti-monopoli-hol18758 

https://brainly.co.id/tugas/5032238


https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU_no_5_th_1999.pdf

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170427-101602-9088.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun