Mohon tunggu...
Maria Natalia
Maria Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

29 Mei 2022   13:41 Diperbarui: 29 Mei 2022   13:44 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Etika dan Hukum Platon

Plato membagi pengertian yang ada dalam dunia idea : pertama, pengertian budi, bahasa sederhananya idea nilai. Yang dimaksud dengan budi ialah menentukan tujuan dan nilai dari etik.  Seperti, keadilan, keindahan dan kebaikan. Kedua, pengertian matematik, alat untuk meningkatkan dengan urutan yang tepat, seperti kesurupan, singularitas dan pluralitas.

Di dalam pandangan Plato, etika bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya mencapai budi baik. Yang dimaksud dengan budi ialah “tahu”. Orang yang berpengetahuan dengan sendirinya dinamakan berbudi baik. Dengan demikian, dapat dikatakan sempurna pengetahuannya. 

Adapun tujuan hidup menurutnya yaitu mencapai kesenangan hidup. Kesenangan dengan artian bukan kesenangan yang hanya memuaskan hawa nafsu di dunia ini seperti halnya teori kebahagiaan aliran Hedonisme, melainkan kesenagan hidup yang diperoleh dari pengetahuan tentang nilai yang dituju. Melalui ide kebaikan orang harus mencapai terlaksananya keadilan dalam pergaulan
hidup. Apa yang baik bagi masyarakat maka baik pula bagi orang tersebut. antara kepentingan seseorang dan kepentingan masyarakat harus selaras. Ajaran Plato tentang etika berdasarkan pada ajaran idea. 

pengertian hukum menurut Plato

Etika dan Hukum Platon
Etika dan Hukum Platon

Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Pemikiran negara hukum di mulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang di sebut dengan istilah nomoi”. Kemudian ide tentang negara hukum populer pada abad
ke-17 sebagai akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.

Pada masa itu yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilanitu perlu di ajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. Bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya memegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik dan tidaknya suatu peraturan Undang-undang dan membuat Undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara.

Dalam pemikirannya Plato yang dilatar belakangi oleh kehidupan pada jaman yunani kuno bahwa hukum adalah sebuah cerminan dari perintah ilahi yang penuh akan kebajikan dengan sifat yang konsisten, seperti yang diketahui bahwa bentuk negara pada jaman Yunani Kuno adalah sebuah negara yang berbentuk negara kota (polis) dan dalam sejarah dapat disebutkan merupakan awal dari munculnya sebuah aturan-aturan yang dituangkan daam bentuk permanen yang kemudian digunakan oleh publik pada akhir abad ke tujuh dan awal abad kedelapan SM Plato menulis sebuah percakapan antara tiga orang wakil yang berasal dari Athena, Sparta, dan Kreta.

Tiga orang tersebut dalam bukunya Plato disebutkan sebagai seorang Athenian Stranger dengan Clinias of Crete dan Megillius of Lacedaemon. Ketiganya mendiskusikan tentang siapakah yang menulis aturan hukum, apakah Tuhan yang menulis hukum ataukah
seorang manusia. Dalam percakapan tersebut mengatakan Zeus sebagai pemberi hukum,kemudian bahwa pembuat hukum merupakan seorang pahlawan ilahi, sehingga ia dapat membuat hukum yang berlaku untuk semua. 

Berdasarkan kepercayaan mitologi masyarakat Yunani Kuno, Zeus merupakan dewa langit, dewa yang menguasai petir, dewa yang menguasai hujan, dewa yang menguasai salju, bahkan di percaya sebagai dewa yang menguasai badai, dan juga dipercaya sebagai
pemimpin dari para dewa. Maka dari percakapan yang dibuat oleh Plato di dalam Bukunya yang berjudul Laws tersebut, maka dapat dikatakan Plato berpendapat bahwa hukum adalah merupakan sebuah cerminan dari Perintah Tuhan, yang konsisten dengan kebaikan. Plato juga berpendapat bahwa di dalam kehidupan masyarakat hukum juga berperan penting dalam menghadapi kehancuran yang terjadi, sehingga pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus juga terikat dengan hukum. Dan suatu hukum di dalam negara yang berbentuk sebuah konstitusi yang harus dibuat oleh mereka yang memiliki bijaksana dan pendapat yang benar untuk mendukung keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun